Mantan Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi

Dugaan korupsi pada Arinal Djunaidi yang merugikan negara sampai Rp.268,7 miliar itu terkait dengan dana bagi hasil dari PI pada migas yang dikelola BUMD atas nama PT LEB.

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 22:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diduga merugikan negara hingga Rp268,7 miliar.

Setelah penetapan itu, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan baru merek Maung yang sudah standby di halaman Kejati Lampung sejak Selasa 28 April 2026 pukul 20.00.

Arinal ke luar ruang penyidik pidsus dengan mengenakan rompi berwarna merah jambu.

Sekitar pukul 21.22 WIB, Arinal langsung dibawa petugas menuju rumah tahanan Way Hui.

Arinal keluar hingga dimasukkan ke dalam mobil tahanan tanpa ada perkataan sedikit pun. Dengan tangan terborgol, Arinal Djunaidi hanya bisa tertunduk diam.

Baca Juga :  Hari Kartini 2026 dan Buruknya Layanan Kesehatan Bagi Perempuan di Pelosok

Sebelum Arinal keluar, tampak istri Arinal, Iriana Sari dengan mengenakan baju dan hijab berwarna coklat muda menaiki mobil pribadi.

Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Danang kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Sebelum diperiksa, Arinal diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan setelah muncul fakta persidangan dari tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama.

Ketiganya yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.

Baca Juga :  Pertamina Gelar Pasar Murah Bantu Warga Prasejahtera

Menurut Danang, nama Arinal mencuat berdasarkan keterangan para terdakwa dalam sidang yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

“Pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ungkapnya.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai mencapai Rp 38,5 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES. Saat itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara Rp 271,5 miliar. (red)

Berita Terkait

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga
Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK
Serangan Siber dan Penipuan Online Kian Ganas
Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan
KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Mengulik Kasus Suap PT PML ke Dirut Inhutani V
Kejagung Tangkap 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO
Gaji dan Tukin sampai Ratusan Juta tetap Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:40 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi

Jumat, 17 April 2026 - 14:02 WIB

Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK

Jumat, 17 April 2026 - 13:59 WIB

Serangan Siber dan Penipuan Online Kian Ganas

Kamis, 16 April 2026 - 21:53 WIB

Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:55 WIB

KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Berita Terbaru

Kriminal

Mantan Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:40 WIB

Jakarta

⁠Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Senin, 27 Apr 2026 - 17:42 WIB