LINTANG.CO- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang diduga merugikan negara hingga Rp268,7 miliar.
Setelah penetapan itu, Arinal langsung digiring ke mobil tahanan baru merek Maung yang sudah standby di halaman Kejati Lampung sejak Selasa 28 April 2026 pukul 20.00.
Arinal ke luar ruang penyidik pidsus dengan mengenakan rompi berwarna merah jambu.
Sekitar pukul 21.22 WIB, Arinal langsung dibawa petugas menuju rumah tahanan Way Hui.
Arinal keluar hingga dimasukkan ke dalam mobil tahanan tanpa ada perkataan sedikit pun. Dengan tangan terborgol, Arinal Djunaidi hanya bisa tertunduk diam.
Sebelum Arinal keluar, tampak istri Arinal, Iriana Sari dengan mengenakan baju dan hijab berwarna coklat muda menaiki mobil pribadi.
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara ARD dan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Danang kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Sebelum diperiksa, Arinal diketahui sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan setelah muncul fakta persidangan dari tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama.
Ketiganya yakni mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
Menurut Danang, nama Arinal mencuat berdasarkan keterangan para terdakwa dalam sidang yang tengah berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
“Pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ungkapnya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Lampung juga telah menyita sejumlah aset milik Arinal dengan total nilai mencapai Rp 38,5 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES. Saat itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara Rp 271,5 miliar. (red)










