LINTANG.CO- Industri “emas cair” Indonesia kembali diguncang skandal hebat. Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik JAMPIDSUS resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode 2022–2024.
Bukan sekadar pelanggaran administratif, ini adalah sabotase terhadap kedaulatan pangan nasional. Saat rakyat menjerit karena kelangkaan minyak goreng, para tersangka diduga bersekongkol merampok hak negara melalui manipulasi klasifikasi barang ekspor yang mengakibatkan kerugian fantastis: Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Direktur Penyidikan JAMPIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus operandi yang sangat rapi. Para tersangka secara sadar merekayasa klasifikasi komoditas untuk menghindari regulasi ketat pemerintah.
-
Manipulasi HS Code: CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) yang seharusnya masuk kategori strategis (HS Code 1511) sengaja diklaim sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau residu (HS Code 2306).
-
Menghindari Kewajiban Negara: Dengan label “limbah”, eksportir berhasil meloloskan barang tanpa memenuhi Domestic Market Obligation (DMO), menghindari pelarangan ekspor, serta memangkas pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) secara drastis.
-
Payung Hukum Ilegal: Para tersangka menggunakan “Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit” yang belum sah secara hukum sebagai acuan teknis untuk melegalkan penyimpangan di lapangan.
Kolaborasi Pejabat dan Taipan Logistik
Skandal ini melibatkan “main mata” antara pemegang otoritas di kementerian strategis dengan para bos perusahaan eksportir. Berikut adalah rincian para tersangka:
A. Aktor Penyelenggara Negara (Birokrasi)
Tiga pejabat ini diduga menjadi pintu masuk kelonggaran administrasi dan pengawasan:
-
R. Fadjar Donny Tjahjadi: Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (Kini Kepala Kantor BC Bali, NTB, NTT). Ia diduga membiarkan rekayasa klasifikasi barang berlangsung sistemik.
-
Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB): Kasubdit di Kementerian Perindustrian RI. Perannya diduga menyusun celah regulasi pada peta jalan industri.
-
Muhammad Zulfikar (MZ): Pejabat Bea Cukai Pekanbaru, yang diduga menjadi eksekutor lapangan dalam meloloskan dokumen di wilayah pelabuhan.
B. Aktor Swasta (Eksportir & Logistik)
Delapan petinggi perusahaan berperan sebagai operator ekspor ilegal dan pemberi kickback:
-
ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
-
ERW: Direktur PT BMM.
-
FLX: Dirut PT AP (Eksportir utama ke pasar global).
-
RND: Direktur PT PAJ.
-
TNY: Direktur PT TEO & Pemegang Saham PT Green Product International.
-
VNR: Direktur PT SIP.
-
RBN: Direktur PT CKK.
-
YSR: Dirut PT MAS & Komisaris PT SBP (Afiliasi grup perkebunan besar).
Kerugian Negara dan Keadilan Rakyat
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dampak dari kejahatan ini jauh lebih luas dari sekadar angka Rp14,3 triliun:
-
Sabotase Stok Pangan: Kebijakan DMO minyak goreng yang seharusnya melindungi rakyat menjadi tidak efektif karena barang “diselundupkan” sebagai limbah.
-
Kehilangan Fiskal: Penerimaan negara dari sektor sawit yang seharusnya menjadi instrumen subsidi justru menguap ke kantong pribadi tersangka.
-
Kickback Pejabat: Ditemukan adanya aliran dana (kickback) kepada oknum pejabat untuk memuluskan proses administrasi yang menyimpang tersebut.
“Para tersangka secara aktif berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme yang menyimpang ini berlangsung demi keuntungan pribadi dan korporasi,” tegas Syarief Sulaeman Nahdi.
Status Penahanan
Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah penghilangan barang bukti, ke-11 tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan:
-
Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
-
Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (red)










