LINTANG.CO – Statistik sering kali menjadi pisau bermata dua, di satu sisi bisa memotret kemajuan, namun juga dapat menyembunyikan kerentanan. Polemik mengenai angka kemiskinan Indonesia kembali mencuat seiring terjadinya jurang lebar antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan estimasi World Bank (Bank Dunia). Di balik perdebatan metodologi ini, muncul pertanyaan krusial: seberapa jujur negara dalam memotret kemiskinan rakyatnya? Sebab, warga miskin menurut BPS ada sekitar 24 juta jiwa, sementara menurut WB, ada 171 jiwa.
Ketika awal April 2025, laporan Macro Poverty Outlook dari Bank Dunia dapat disebut, mengguncang publik. Lembaga internasional tersebut mengungkap bahwa lebih dari 60,3% penduduk Indonesia, atau sekitar 171,8 juta jiwa, hidup di bawah garis kemiskinan pada tahun 2024. Angka ini bak bumi dan langit jika disandingkan dengan rilis resmi BPS per September 2024 yang mengklaim tingkat kemiskinan hanya sebesar 8,57% atau sekitar 24,06 juta jiwa.
Ketimpangan fantastis ini memicu skeptisisme. Apakah Indonesia memang sudah lepas dari belenggu kemiskinan, ataukah kita sekadar “menurunkan standar” agar rapor pembangunan terlihat hijau?
BPS segera mengklarifikasi bahwa perbedaan ini bukanlah kesalahan hitung, melainkan perbedaan “kaca mata” atau standar ukur yang digunakan.
Metodologi “Basic Needs”
Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS, Nurma Widayanti, dalam lokakarya di Jakarta (21/4/2026), menegaskan bahwa BPS menggunakan pendekatan Basic Needs (kebutuhan dasar) yang mencerminkan kondisi riil pengeluaran domestik. Standar ini mencakup kebutuhan pangan (setara 2.100 kilokalori) dan non-pangan seperti tempat tinggal hingga transportasi.
Per September 2024, garis kemiskinan nasional ditetapkan pada angka Rp595.242 per kapita per bulan. Jika angka ini dibedah secara harian, maka seseorang yang memiliki pengeluaran di atas Rp20.000 per hari sudah dianggap tidak miskin oleh negara. Di sinilah letak masalahnya; di tengah inflasi dan kenaikan harga barang pokok, apakah angka Rp20.000 per hari benar-benar mampu mengeluarkan seseorang dari jerat penderitaan hidup yang layak? Dengan dalih itu, BPS seolah membuka tabir untuk menutupi capaian pengentasan kemiskinan, mengubah metodologi pengukuran. Berbeda dengan model pengukuran WB.
Sebab, diketahui, menurut Nurma, WB menggunakan standar Purchasing Power Parity (PPP) untuk perbandingan antarnegara. Sebagai negara yang kini masuk kategori berpendapatan menengah atas (upper-middle income country), Indonesia dipaksa menggunakan standar ambang batas US$6,85 PPP.
Meskipun nilai US$1 PPP tahun 2024 dikonversi menjadi Rp5.993,03—bukan berdasarkan kurs pasar—penggunaan standar ini secara otomatis melambungkan angka kemiskinan Indonesia hingga 60,3%. Pemerintah berargumen bahwa standar ini terlalu tinggi karena Indonesia baru saja melewati ambang batas bawah kategori tersebut. Gross National Income (GNI) per kapita Indonesia tercatat sebesar US$4.870, hanya selisih tipis dari batas bawah US$4.516.
Artinya, secara status internasional kita dianggap “mapan”, namun secara daya beli domestik, fondasi ekonomi kita masih sangat rapuh. Kita berada di kelas elit dunia, namun dengan “kantong” yang masih pas-pasan.
Jebakan “Rentan Miskin”
Ketajaman rilis BPS kali ini justru terlihat pada data sebaran kelas sosial yang jarang mendapat sorotan utama. Meskipun angka kemiskinan hanya 8,57%, data menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia berada dalam kondisi yang tidak aman secara finansial.
BPS mengungkapkan struktur masyarakat per September 2024 sebagai berikut:
-
Miskin: 8,57% (24,06 juta jiwa)
-
Rentan Miskin: 24,42% (68,51 juta jiwa)
-
Menuju Kelas Menengah: 49,29% (138,31 juta jiwa)
-
Kelas Menengah: 17,25% (48,41 juta jiwa)
-
Kelas Atas: 0,46% (1,29 juta jiwa)
Data ini menunjukkan bahwa sekitar 73,71% penduduk Indonesia (Gabungan kelompok Miskin dan Rentan Miskin) berada dalam posisi yang sangat berbahaya. Kelompok “Rentan Miskin” adalah mereka yang secara statistik berada sedikit di atas garis kemiskinan, namun bisa jatuh miskin seketika jika terjadi guncangan ekonomi, seperti kenaikan harga BBM, sakit keras, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Disparitas Wilayah
Penerapan garis kemiskinan yang dipukul rata dalam konteks makro, padahal beban hidup antarprovinsi sangat timpang juga layak dikritisi. Perbandingan ini menciptakan disparitas dan bahkan ketimpangan pendapatan yang dapat membuat rancu data kemiskinan. Misalnya, garis kemiskinan rumah tangga di DKI Jakarta mencapai Rp4.238.886, sementara di Lampung hanya Rp2.821.375.
Perbedaan ini mengonfirmasi adanya ketimpangan pembangunan yang belum tuntas. Angka rata-rata nasional sering kali menutupi penderitaan di daerah-daerah periferi. Seseorang dengan pendapatan Rp3 juta di Lampung mungkin merasa cukup, namun di Jakarta, nominal tersebut adalah resep nyata menuju kelaparan sistematis.
Merespon hal itu, BPS berdalih bahwa metodologi mereka ibarat “mencicipi satu sendok masakan untuk mewakili satu panci penuh.” Namun, jika sendok yang digunakan terlalu kecil, atau rasa yang dicicipi hanya dari lapisan atas, maka potret yang dihasilkan akan bias.
Membaca data kemiskinan harus dilakukan dengan keberanian untuk melihat angka di luar persentase tunggal. Perbedaan antara BPS dan World Bank mengingatkan kita bahwa definisi “miskin” bisa sangat politis.
Bagi pemerintah, angka 8,57% adalah prestasi. Namun bagi 171 juta jiwa yang berada di zona rentan dan menuju kelas menengah, statistik tersebut hanyalah angka di atas kertas yang tidak mengubah pahitnya realitas ekonomi di pasar-pasar tradisional.
Pemerintah perlu berhenti sekadar merayakan penurunan angka kemiskinan yang tipis, dan mulai fokus pada perlindungan kelompok rentan. Tanpa intervensi kebijakan yang berpihak pada 73% penduduk yang “nyaris miskin” ini, Indonesia emas 2045 hanyalah angan-angan di tengah rapuhnya daya beli rakyat. (red)










