OJK Pastikan Stabilitas Pasar tetap Terjaga Pasca-Rebalancing MSCI

OJK juga masih memperpanjang kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling hingga September 2026.

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus memonitor perkembangan pasar guna memastikan stabilitas pasar modal tetap terjaga pascapengumuman rebalancing MSCI. Menurutnya, sejumlah kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sebelumnya masih tetap diberlakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan meredam volatilitas berlebihan di pasar.

Hasan menyampaikan salah satu kebijakan yang masih berlaku adalah izin buyback saham tanpa melalui mekanisme persetujuan RUPS. Kebijakan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan emiten, terutama di tengah valuasi price earning ratio (PER) yang sudah relatif rendah.

“Silakan dimanfaatkan dalam momentum PER yang sudah cukup rendah, tentu para emiten berkesempatan untuk melakukan kegiatan buyback tanpa melalui mekanisme persetujuan RUPS,” kata Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga :  KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Selain itu, OJK juga masih memperpanjang kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling hingga September 2026. Menurut Hasan, langkah tersebut dilakukan agar pasar tidak menghadapi tekanan tambahan dari aktivitas spekulatif di tengah proses penyesuaian akibat rebalancing MSCI.

“Untuk sementara waktu ini kita belum mengizinkan adanya upaya mengambil posisi short selling di pasar. Ini juga dalam rangka membuat respons pasar atas dampak yang terjadi saat ini tetap wajar,” katanya.

OJK, lanjut dia, juga masih mempertahankan kebijakan penyesuaian trading halt untuk mengantisipasi potensi penurunan tajam di pasar. Mekanisme cooling down akan diterapkan secara berjenjang apabila terjadi pelemahan signifikan pada indeks. Namun Hasan menilai pergerakan pasar pada perdagangan hari ini masih berada dalam batas normal.

Baca Juga :  Jakarta Listrik Padam, Jagat Maya Langsung Geger

“Alhamdulillah hari ini tingkat penurunannya tidak signifikan, ada di kisaran sekitar 1 sampai 1,5%,” ujarnya.

Di sisi lain, kebijakan asymmetric auto rejection juga tetap diberlakukan. Dalam kebijakan tersebut, batas auto rejection bawah (ARB) dipertahankan maksimal 15% untuk memberikan ruang rebalancing bagi pengelola dana, sementara batas auto rejection atas disesuaikan bertingkat berdasarkan harga saham masing-masing.(lis)

Berita Terkait

Diadang Aparat di Sudirman, Demo Mahasiswa Menuju Bundaran HI Sempat Memanas
BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing
Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo, Taksi Green SM Terancam Dicabut Izinnya
⁠Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga
Buku ‘Kekuasaan Yang Menolong’ karya Sekjen Golkar Diluncurkan
Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan
Jakarta Listrik Padam, Jagat Maya Langsung Geger

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:50 WIB

Diadang Aparat di Sudirman, Demo Mahasiswa Menuju Bundaran HI Sempat Memanas

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:12 WIB

OJK Pastikan Stabilitas Pasar tetap Terjaga Pasca-Rebalancing MSCI

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo, Taksi Green SM Terancam Dicabut Izinnya

Senin, 27 April 2026 - 17:42 WIB

⁠Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 18:53 WIB

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga

Berita Terbaru

Nasional

TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:29 WIB

Pilihan

Meksiko Tim Pertama Lolos Babak Gugur Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:16 WIB

Uncategorized

Kejagung Sebut Dadan Cs Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:51 WIB