LINTANG.CO- Kehadiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru sebagai eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dinilai bukan solusi untuk mengatasi masalah under invoicing. Praktik curang ini dilakukan dengan memalsukan data ekspor sehingga devisa yang diterima negara lebih kecil dari seharusnya.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menyatakan memahami keinginan pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor. Namun, ia menilai masalah utama bukan karena kewenangan negara dalam kegiatan ekspor masih kurang.
“Negara sebenarnya selama ini sudah hadir sangat kuat melalui bea cukai, perpajakan, sistem perbankan, kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE), perizinan, dan berbagai instrumen pengawasan lainnya,” kata Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).
Dampak Kebijakan Tergesa-gesa
Sudarsono meminta pemerintah tidak buru-buru menerapkan kewajiban ekspor SDA strategis seperti produk kelapa sawit melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Penerapan kebijakan secara tergesa-gesa dan tanpa kesiapan matang berpotensi menimbulkan:
- Ketidakpastian pasar
- Gangguan iklim investasi
- Melemahnya daya saing Indonesia di pasar dunia
Ia mempertanyakan apakah praktik under invoicing terjadi karena kewenangan negara yang kurang, atau justru karena kapasitas dan kredibilitas institusi terkait ekspor yang masih lemah.
“Jika masalah utama pada kualitas tata kelola dan penegakan hukum yang lemah, pembentukan lembaga baru tidak lantas mengatasi akar persoalan under invoicing,” ujarnya.
Wacana memusatkan kegiatan ekspor SDA strategis melalui satu lembaga negara dinilai berisiko besar. Pada sektor industri kelapa sawit, ekspor sangat mengandalkan fleksibilitas, kecepatan, jaringan pembeli, reputasi dagang, dan kepercayaan pasar dunia.
“Jika seluruh transaksi dipusatkan pada satu entitas, maka muncul risiko inefisiensi, perlambatan keputusan, rente ekonomi, konflik kepentingan, dan discretionary power yang berlebihan,” kata Sudarsono.
Menurutnya, persoalan under invoicing lebih disebabkan oleh lemahnya pengawasan terhadap beneficial ownership (BO), integrasi data, dan pengawasan devisa ekspor. Sebagai alternatif, pemerintah disarankan fokus pada:
- Penguatan integrasi data bea cukai, pajak, dan perbankan
- Penggunaan data referensi komoditas di pasar internasional
- Pengawasan perdagangan secara digital
- Audit berbasis data real time
“Ekspor satu pintu bukan satu-satunya solusi. Bahkan bisa jadi terlalu ekstrem untuk persoalan yang sebenarnya lebih bersifat kelembagaan,” tuturnya.
Ancaman Kalah Saing dari Malaysia
Sudarsono juga mengingatkan bahwa investor global sangat sensitif terhadap stabilitas dan kepastian kebijakan.
“Dalam ekonomi modern, persepsi risiko kebijakan sangat menentukan keputusan investasi. Masalah terbesar bukan hanya regulasinya, tetapi apakah aturan akan stabil dan dapat diprediksi dalam jangka panjang,” ujarnya.
Indonesia berpotensi kalah saing dengan Malaysia dalam perdagangan sawit di pasar global jika Malaysia mampu lebih fleksibel dan cepat. Pembeli produk sawit di pasar dunia bisa beralih hingga menjadikan Malaysia sebagai trading hub alternatif.
“Kadang suatu negara kalah bukan karena produknya buruk, tetapi karena sistemnya terlalu rumit dan tidak efisien,” kata Sudarsono.
Negara Rugi Rp 15.400 Triliun akibat Under Invoicing
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto membentuk BUMN khusus menangani ekspor sejumlah komoditas strategis. BUMN bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia ini dibentuk untuk mengatasi praktik under invoicing yang diduga telah merugikan negara Rp 15.400 triliun selama 34 tahun (1991–2024).
Dalam Pidato pada Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026), Prabowo menjelaskan modus operandi praktik tersebut.
“Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya,” kata Prabowo di Gedung Nusantara DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta.
Prabowo menyebut pengusaha nakal membuat perusahaan di luar negeri, kemudian menjual komoditas dari Indonesia dengan harga jauh di bawah harga sebenarnya. Manipulasi ini dapat dilakukan di Indonesia namun tercatat di negara tujuan.
“Kita kirim 10.000 ton batubara, kita hanya laporkan 5.000 ton. Bisa di Indonesia. Di sana tidak bisa, di sana dicatat,” tutur Prabowo.
Praktik serupa terjadi pada ekspor produk kelapa sawit dan hampir semua komoditas, ditambah penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan ilegal. Prabowo juga menyinggung kondisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang pernah ditutup pada era Orde Baru karena tingginya korupsi.
“Saya masih ingat di zaman Orde Baru saking parahnya bea cukai kita tutup bea cukai. Kita outsourcing ke swasta dan penghasilan negara naik,” kata Prabowo.(red)










