Menyoal Pangkat Mayor Teddy, Analis Sebut Preseden Berbahaya

Bukan hanya Amien Rais yang menyerang orientasi seksual orang dekat Presiden Prabowo. Lalu mengundang beragam komentar publik. Seorang analis intelijen militer kini ikut berkomentar. Pangkat Teddy Indra Wijaya yang moncer, naik secara cepat dianggap melanggar UU TNI dan etika birokrasi.

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO Penunjukan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto memicu gelombang kritik tajam dari pengamat intelijen militer. Alih-alih dipandang sebagai promosi prestasi, langkah ini dinilai sebagai “preseden berbahaya” yang berpotensi merusak struktur hierarki dan moralitas di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Analis Intelijen Militer, Selamat Ginting, memberikan peringatan keras bahwa fenomena ini bukan sekadar urusan politik praktis, melainkan pelanggaran sistematis terhadap aturan main organisasi militer yang telah dibangun puluhan tahun.

Teddy, lulusan Akmil 2011, baru saja naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Secara regulasi (Perpang TNI 2022), masa dinas yang dibutuhkan untuk mencapai posisi tersebut normalnya adalah 23 tahun—artinya Teddy baru layak menyandang melati dua pada tahun 2034.

Namun, realita berkata lain. Di tahun 2026 ini, ia sudah melompati waktu 8 tahun lebih cepat dari rekan seangkatannya. Ginting menyoroti istilah “Kenaikan Pangkat Reguler Dipercepat” yang digunakan untuk Teddy sebagai istilah yang tidak dikenal dalam aturan resmi TNI.

“Ini bukan KPLB (Kenaikan Pangkat Luar Biasa) karena tidak ada prestasi tempur yang setara pengorbanan jiwa raga. Istilah ‘dipercepat’ ini seolah diadakan hanya untuk memfasilitasi satu orang,” ujar Ginting.

Tabrak UU TNI dan Etika Birokrasi

Persoalan paling krusial terletak pada landasan hukum. Berdasarkan Pasal 47 UU TNI No. 34 Tahun 2004, hanya ada 10 lembaga negara yang boleh diduduki perwira aktif. Jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk di dalamnya.

Baca Juga :  Calon Sekda Lampura Bantu Tokoh Adat Lamsel

Secara etika organisasi, jika Teddy ingin menjabat posisi sipil/politik tersebut, ia seharusnya menempuh jalur yang sama dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau Sugiono: Mundur atau Pensiun dari dinas militer.

Lebih ironis lagi, jabatan Seskab setara dengan Eselon II yang seharusnya diisi oleh Brigadir Jenderal (Bintang 1). Dengan pangkat Letkol, Teddy dianggap belum memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan yang ia pegang sendiri, menciptakan standar ganda yang membingungkan dalam birokrasi.

Kritik ini bukan tanpa alasan. Ginting mengungkapkan adanya keresahan di kalangan perwira tinggi, dari bintang satu hingga bintang empat. Ada ribuan perwira lulusan 2006 (senior Teddy) yang sudah memenuhi syarat pendidikan Seskoad dan Diklatpim namun hingga kini belum naik pangkat menjadi Letkol.

Ketimpangan ini mengirimkan pesan yang merusak. Bahwa kedekatan dengan lingkaran kekuasaan lebih berharga daripada prestasi lapangan dan kepatuhan pada aturan, demikian diucapkan Ginting.

Baca Juga :  Kader PAN Lampung Kompak Bela Kepedulian Zulkifli Hasan

 Tragedi 17 Oktober 1952

Sejarah mencatat, ketika Presiden mulai melakukan intervensi yang tidak layak dalam penempatan personel militer, resistensi internal akan muncul. Ginting mengingatkan kembali peristiwa 17 Oktober 1952, di mana TNI menolak pelantikan Kepala Staf yang dianggap titipan politik.

“Sejarah punya cara mengingatkan. Militer bukan perusahaan keluarga di mana bos bisa mempromosikan siapa saja sesuka hati. Militer adalah institusi hierarki yang dibangun di atas aturan,” tegasnya.

Pensiunkan atau Kembalikan ke Barak

Solusi yang ditawarkan sangat lugas:

  1. Pensiunkan Teddy Indra Wijaya jika ia ingin tetap menjabat sebagai Seskab secara legal.
  2. Kembalikan ke Kesatuan (Kopassus) jika ingin tetap aktif sebagai prajurit. Seorang prajurit komando seharusnya memimpin pertempuran, bukan “membuka-tutup pintu” di Istana.

Jika praktik ini terus dibiarkan, DPR disarankan untuk menggunakan Hak Angket guna mempertanyakan pelanggaran UU TNI ini. Jangan sampai kredibilitas Presiden jatuh hanya karena upaya menyelamatkan satu atau dua individu di lingkaran terdekatnya. (lis)

Berita Terkait

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing
Mendes Yandri Jelaskan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih
Terungkap Pasal Siluman soal Tata Niaga Gula Rafinasi
Tiga Pimpinan OJK Mundur Serentak
Konflik Gajah vs Manusia yang Berujung Demo Warga Lamtim ke TNWK
Wacana Pilkada Lewat DPRD Upaya Membajak Suara Rakyat
Kades di Lamsel Luruskan Kades Hoho
Bantuan 73 Miliar dari Kementan Disebut Harga Berasnya Typo
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Senin, 13 April 2026 - 03:33 WIB

Mendes Yandri Jelaskan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 11 April 2026 - 23:52 WIB

Terungkap Pasal Siluman soal Tata Niaga Gula Rafinasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:28 WIB

Tiga Pimpinan OJK Mundur Serentak

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:16 WIB

Konflik Gajah vs Manusia yang Berujung Demo Warga Lamtim ke TNWK

Berita Terbaru

Jakarta

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

Internasional

Tangis Bahagia Nenek Jumaria Memandang Kabah

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Susastra

Menjawab Kritik Majalah The Economist Terhadap Prabowo

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB