Kades di Lamsel Luruskan Kades Hoho

Jelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025 karena PMK No 81/2025, banyak Kades di Lampung Selatan merasa dirugikan. Membantah narasi Kades Hoho.

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO– Gejolak penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 di tingkat desa memasuki babak baru yang penuh tekanan. Di tengah sorotan publik terhadap fenomena Kades Hoho Al-Caff yang “dikucilkan” karena sikap kritisnya, sejumlah Kepala Desa di Lampung Selatan (Lamsel) justru mengaku sedang berada di bawah bayang-bayang ancaman pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Situasi ini menciptakan paradoks kepemimpinan yang mencekam. Di satu sisi, para kades berusaha menjaga solidaritas kolektif melawan regulasi fiskal yang dianggap memberatkan, namun di sisi lain, integritas tata kelola mereka mulai “dibidik” oleh aparat penegak hukum.

Berbeda dengan narasi Kades Hoho yang memilih teguh pada keberlanjutan tata kelola meski harus berdiri sendiri, para kades di Lamsel kini menghadapi dilema besar. Upaya mereka untuk menyuarakan aspirasi penolakan PMK 81/2025 dibenturkan dengan isu kepatuhan administrasi.

Kepala Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, M Agus Budiantoro misalnya, pernyataannya yang meluruskan pemahaman Kades Hoho yang dianggap tak membaca PMK 81/2025 itu, di akun tiktok-nya justru banyak dikomentari nitizen dengan kalimat-kalimat intimidatif.

Baca Juga :  Pundak Pengemban Amanah: Zulkifli Hasan dan Debat Abadi Soal Kepedulian vs Pencitraan

“Siap-siap diperiksa Kejari, Pak Kades.”

Munculnya wacana pemeriksaan oleh Kejari terhadap penggunaan dana desa seolah menjadi “pesan terselubung” agar para kepala desa menghentikan aksi protes dan segera tunduk pada aturan baru.

“Kami hanya ingin meluruskan bahwa apa yang disuarakan rekan-rekan kades, termasuk yang berbeda pandangan seperti Kades Hoho, adalah bagian dari dinamika desa. Namun, sangat disayangkan jika setiap sikap kritis kami justru direspons dengan ancaman pemeriksaan Kejari. Ini seperti membungkam demokrasi desa dengan instrumen hukum,” ujar Kades yang dikenal dekat dengan masyarakat itu, Senin, 29 Desember 2025.

Polemik ini juga dipicu oleh perbedaan persepsi mengenai PMK 81/2025. Menurut Budi, Kades Hoho melalui narasi tandingannya menilai bahwa protes massa seringkali tidak jujur dan hanya bersifat emosional. Namun, bagi kades di Lamsel, perlawanan ini adalah bentuk pertahanan terhadap otonomi desa yang kian tergerus oleh aturan fiskal pusat yang kaku.

“Kades Hoho mungkin melihat ini dari kacamata kepatuhan, tapi bagi kami yang di lapangan, PMK ini punya celah yang bisa menjerat kades secara administratif. Ironisnya, saat kami mencoba meluruskan hal ini, ancaman periksa dari Kejari justru mencuat ke permukaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Status Hukum Mantan Gubernur Lampung dan Fenomena Jaksa Pemeras

Ancaman pemeriksaan ini dianggap oleh sebagian pihak sebagai upaya sistematis untuk memecah belah solidaritas desa. Publik kini menyaksikan sebuah potret retak: Kades Hoho dikucilkan oleh rekan sejawatnya karena perbedaan prinsip, sementara kades lainnya merasa “diteror” oleh instansi vertikal karena mencoba bersikap kritis.

Fenomena ini mengungkap krisis kedewasaan demokrasi di level lokal. Ketika diskusi substansi mengenai kebijakan fiskal (PMK 81/2025) digantikan dengan pola ancaman dan pengucilan, maka yang dikorbankan adalah kepentingan masyarakat desa itu sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kalianda belum memberikan pernyataan resmi terkait isu rencana pemeriksaan massal terhadap para kepala desa tersebut. Namun, suasana di balai-balai desa kini kian mendingin, dihimpit antara keharusan membela aspirasi warga dan ketakutan akan jeratan hukum.

Yang pasti, menurut sejumlah Kades di Lamsel, PMK 81/2025 jelas telah banyak merugikan desa.(red)

Berita Terkait

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing
HIPMI Half Marathon 2026 Jadi Masa Depan Sport Tourism Lampung
Menyoal Pangkat Mayor Teddy, Analis Sebut Preseden Berbahaya
Menelusuri Labirin dan Data Kemiskinan di Indonesia
Hari Kartini 2026 dan Buruknya Layanan Kesehatan Bagi Perempuan di Pelosok
Mendes Yandri Jelaskan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih
Pertamina Gelar Pasar Murah Bantu Warga Prasejahtera
Terungkap Pasal Siluman soal Tata Niaga Gula Rafinasi

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

HIPMI Half Marathon 2026 Jadi Masa Depan Sport Tourism Lampung

Selasa, 21 April 2026 - 21:25 WIB

Menelusuri Labirin dan Data Kemiskinan di Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 20:50 WIB

Hari Kartini 2026 dan Buruknya Layanan Kesehatan Bagi Perempuan di Pelosok

Senin, 13 April 2026 - 03:33 WIB

Mendes Yandri Jelaskan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Jakarta

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

Internasional

Tangis Bahagia Nenek Jumaria Memandang Kabah

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Susastra

Menjawab Kritik Majalah The Economist Terhadap Prabowo

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB