LINTANG.CO- Dunia pendidikan di Lampung Timur kembali diguncang skandal hebat. Seorang Kepala Sekolah dasar dan seorang guru ASN PPPK tertangkap kamera CCTV tengah memasuki sebuah hotel di Bandar Lampung selama tiga jam. Ironisnya, pengungkapan kasus ini diduga melibatkan aksi “balas dendam” dari seorang anggota kepolisian yang rumah tangganya hancur akibat ulah sang oknum kepala sekolah.
Kronologi CCTV: Kamar 201 dan Toyota Rush Hitam
Skandal ini mulai terkuak saat rekaman CCTV sebuah hotel di Bandar Lampung beredar luas. Dalam rekaman tertanggal Sabtu (27/12/2025) tersebut, terlihat pria berinisial SD (Sudaryanto), yang menjabat sebagai Kepala SDN 2 Toto Mulyo, Kecamatan Way Bungur, datang bersama seorang wanita berinisial SP.
SP diketahui merupakan Guru ASN PPPK di SDN 1 Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik. Keduanya terpantau memasuki kamar nomor 201 tepat pada pukul 12.27 WIB. Mereka baru terlihat keluar dari kamar tersebut sekitar pukul 16.00 WIB, lalu bergegas menuju mobil Toyota Rush hitam bernopol BE 1713 PF.
Akses CCTV dan Dendam Masa Lalu
Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan bahwa tertangkapnya kedua oknum ini bukanlah kebetulan. Pihak yang diduga mengakses dan menyebarkan rekaman CCTV tersebut adalah mantan suami dari seorang wanita bernama Eka, bukan nama sebenarnya.
Eka diketahui merupakan tetangga Sudaryanto yang diduga juga pernah menjalin hubungan gelap dengan sang Kepsek hingga menyebabkan rumah tangganya berakhir dengan perceraian. Mantan suami Eka, yang merupakan seorang anggota Polri, diduga menggunakan kemampuannya untuk melacak pergerakan Sudaryanto guna membuktikan perilaku menyimpang sang oknum ASN yang telah merusak keluarganya.
“Ini bukan kasus pertama bagi SD. Sebelumnya ia sudah merusak rumah tangga orang lain (Eka). Tampaknya ini adalah puncak dari perilaku buruknya yang akhirnya terbongkar melalui akses CCTV hotel,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Terancam Sanksi Pemecatan
Viralnya kasus ini langsung menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Lampung Timur. Sebagai ASN, Sudaryanto dan SP terikat kuat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran terhadap kode etik, integritas, dan martabat ASN, terutama dalam kasus asusila dan perselingkuhan, masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sanksi yang membayangi keduanya tidak main-main:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatan (copot jabatan Kepsek).
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (Pemecatatan sebagai ASN).
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Lampung Timur, khususnya para wali murid, mendesak Bupati dan Inspektorat untuk mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Sebagai pendidik yang seharusnya menjadi teladan atau uswatun hasanah, perilaku mesum Sudaryanto dianggap telah mencoreng marwah pendidikan secara nasional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Lampung Timur masih melakukan pemeriksaan internal. Namun, dengan adanya bukti otentik berupa rekaman CCTV dan latar belakang saksi yang kuat, posisi Sudaryanto dan guru SP berada di ujung tanduk.(red)










