LINTANG.CO- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sekitar 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital atau scam. Data yang merujuk pada laporan Global Anti-Scam Alliance (GASA) 2025 ini menunjukkan bahwa ancaman siber telah berkembang secara sistematik dan masif.
Diungkapkan Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi, Safriansyah Yanwar Rosadi, bahwa statistik tersebut berarti dua dari tiga orang di Indonesia pernah menjadi korban. “Kurang lebih 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital. Termasuk saya sendiri, saya pernah kena juga dan jumlahnya lumayan,” ujar Safriansyah dalam FGD di Jakarta, Senin (28/9).
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dampak finansial dari kejahatan ini sangat signifikan. Kerugian masyarakat akibat penipuan daring tercatat mencapai Rp9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu aduan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Safriansyah menjelaskan bahwa platform Meta mendominasi konten penipuan daring, sementara WhatsApp menjadi medium utama untuk eksekusi penipuan secara privat. Pola yang sering ditemukan adalah pelaku mempromosikan penipuan di media sosial, lalu mengarahkan korban ke percakapan pribadi di WhatsApp.
Data aduan nomor rekening bank dan dompet elektronik periode 1 Januari hingga 17 September 2026 menunjukkan jual beli daring sebagai jenis penipuan terbanyak dengan 35 ribu laporan. Secara akumulatif, Komdigi telah menangani 141.110 kasus konten penipuan daring sejak 2016 hingga 2026.
Sebagai langkah mitigasi, Komdigi menjalankan patroli siber 24/7 dan menerapkan sistem SAMAN (Sistem Kepatuhan Moderasi Konten). Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi perintah moderasi konten terancam sanksi administratif mulai dari denda hingga pemutusan akses.
Pemerintah juga mendorong penguatan kebijakan strategis lainnya, termasuk verifikasi akun PSE lingkup privat, identitas digital, transparansi algoritma, hingga registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan. (lis)










