Kejagung Sebut Dadan Cs Korupsi Program MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, disinyalir berkoordinasi dalam praktik melanggar hukum.

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2025-2026. Kejagung menyebut para tersangka diduga kuat bekerja sama dalam melancarkan aksinya.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan ketiga tersangka dalam kasus ini tidak bergerak sendiri-sendiri.

Ketiga tersangka mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, disinyalir berkoordinasi dalam praktik melanggar hukum terkait proyek SPPG tersebut.

“Bekerja sama bertiga,” kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Jeffry menjelaskan bahwa dalam menjalankan praktik dugaan korupsi tersebut, para tersangka sudah saling mengetahui masing-masing. Namun belum dijelaskan lebih rinci terkait peran dan koordinasi di antara mereka.

Baca Juga :  Jeritan Investor Ritel di Tengah Badai dan Guncangan Harga IHSG

“Pokoknya saling mengetahuilah itu,” tururnya.

Jeffry menyatakan bahwa lingkup dugaan korupsi ini tidak hanya berhenti pada proses pengadaan barang saja. Terdapat indikasi adanya praktik yang berkaitan dengan penentuan titik-titik SPPG atau ‘titik dapur’.

“Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya,” pungkas Jeffry.

Kejagung sudah menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (satuan pelayanan pemenuhan gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (3/6).

Baca Juga :  Protes Bupati Aceh Selatan dan Muslihat Bencana Nasional

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” kata Syarief.

“Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” tambahnya.

Kejagung juga mengungkap Dadan cs melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK. Intervensi itu membuat adanya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

“Adanya markup harga pengadaan,” imbuhnya.(red)

Berita Terkait

Empat Caketum Mulai Kampanyekan Visi Misi Keliling Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kejagung Sebut Dadan Cs Korupsi Program MBG

Senin, 27 April 2026 - 02:45 WIB

Empat Caketum Mulai Kampanyekan Visi Misi Keliling Indonesia

Berita Terbaru

Uncategorized

Kejagung Sebut Dadan Cs Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:51 WIB

Jakarta

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

Internasional

Tangis Bahagia Nenek Jumaria Memandang Kabah

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Susastra

Menjawab Kritik Majalah The Economist Terhadap Prabowo

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB