MBG Digugat ke MK, Minta Adies Kadir Tak Ikut Mengadili

Ada tiga gugatan hukum ke MK soal MBG, namun berkas gugatan itu dianggap kurang lengkap sehingga diberi batas waktu sampai 24 Februari 2026.

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Mahkamah Konstitusi (MK) menerima tiga permohonan pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Gugatan ini terkait dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketiga permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dkk (40/PUU-XXIV/2026), Rega Felix yang merupakan seorang dosen (52/PUU-XXIV/2026), dan Reza Sudrajad yang berprofesi sebagai guru (55/PUU-XXIV/2026).

Salah satu perkara, yakni Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix, disidangkan pada Rabu (11/2/2026). Sidang ditangani oleh Panel I yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan anggota M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Dalam persidangan, Rega Felix menguji Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas dan Pasal 22 Ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Ia menyoroti pergeseran penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang kini turut mendanai program MBG.

Rega, yang mengaku sebagai dosen dengan gaji kecil, merasa hak-hak tenaga pendidik belum terpenuhi karena anggaran pendidikan justru tergerus untuk program MBG. Dampaknya, anggaran riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi di Kementerian Pendidikan Tinggi dikurangi.

Baca Juga :  Rapor Merah Pendidikan: Penyimpangan Anggaran dan Maraknya Kekerasan di Sekolah

“Pemohon meminta tafsir mengenai batas normatif terhadap Pasal 49 Ayat (1) UU Sisdiknas agar tidak seluruh komponen nonesensial dapat menjadi alokasi prioritas pendidikan,” ujar Rega. Ia merujuk pada standar OECD bahwa program makan (meals) adalah program penunjang, bukan komponen utama pendidikan (core educational purpose).

Rega berpendapat, jika program MBG ingin tetap dilaksanakan, pemerintah seharusnya menggunakan pos anggaran lain seperti kesejahteraan sosial, atau menaikkan total anggaran pendidikan di atas ambang minimal 20 persen.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas kerugian konstitusionalnya. “Apa kaitannya kerugian Anda sebagai dosen kalau MBG tetap ada? Ini harus dijelaskan di legal standing,” kata Guntur.

Baca Juga :  Penundaan Musda Golkar Bandar Lampung Kian Memanas

Guntur juga meminta argumen kuat mengapa MBG harus dikeluarkan dari dana pendidikan, padahal penerima manfaatnya adalah anak sekolah yang merupakan bagian dari pembangunan pendidikan nasional.

Di luar substansi materi, Rega Felix meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak dilibatkan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Hal ini demi menjaga integritas MK mengingat Adies Kadir baru saja menjabat sebagai hakim pekan lalu, setelah sebelumnya duduk sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar.

Menurut pemohon, harus ada masa cooling off period bagi hakim yang sebelumnya terlibat langsung dalam penyusunan produk undang-undang yang sedang diuji (UU APBN 2026).

Hakim Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat argumen mengenai alasan penolakan terhadap Adies Kadir tersebut. MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan paling lambat tanggal 24 Februari mendatang.(red)

 

Berita Terkait

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing
OJK Pastikan Stabilitas Pasar tetap Terjaga Pasca-Rebalancing MSCI
Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo, Taksi Green SM Terancam Dicabut Izinnya
⁠Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga
Buku ‘Kekuasaan Yang Menolong’ karya Sekjen Golkar Diluncurkan
Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan
Jakarta Listrik Padam, Jagat Maya Langsung Geger

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:12 WIB

OJK Pastikan Stabilitas Pasar tetap Terjaga Pasca-Rebalancing MSCI

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo, Taksi Green SM Terancam Dicabut Izinnya

Senin, 27 April 2026 - 17:42 WIB

⁠Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 18:53 WIB

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga

Berita Terbaru

Jakarta

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

Internasional

Tangis Bahagia Nenek Jumaria Memandang Kabah

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Susastra

Menjawab Kritik Majalah The Economist Terhadap Prabowo

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB