Mendagri Kunjungi Bekas Kebakaran, Dirut Terra Drone jadi Tersangka

Mendagri yang juga mantan Kapolri, M Tito Karnavian mengunjungi lokasi bekas kebakaran kantor Terra Drone yang kemudian, Dirut M Wishnu jadi tersangka.

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mendatangi lokasi bekas kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, menyusul tragedi yang menewaskan 22 orang. Kunjungan Mendagri ini menjadi bentuk atensi serius dari pemerintah pusat terhadap insiden yang dinilai tidak boleh terulang kembali.

Dalam pernyataannya, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kunjungannya dan tindak lanjut pasca-kebakaran adalah respons langsung dari perintah dan perhatian Presiden yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Mendagri menekankan bahwa jumlah korban yang mencapai 22 jiwa adalah kerugian yang sangat besar, sehingga evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan.

“Pak Mensesneg menelepon saya, yang intinya jangan sampai terulang kembali. Kita semua berduka karena ada 22 orang yang wafat. Jumlah korbannya yang tidak sedikit, 22 orang, itu adalah nyawa semua,” kata Tito di lokasi, Rabu (10/12/2025).

Meski menyoroti perlunya evaluasi, Mendagri juga mengapresiasi kecepatan petugas pemadam kebakaran. Ia menyebut bahwa waktu tanggap (response time) Damkar adalah 7 menit setelah menerima panggilan, mengingat adanya pos di dekat lokasi.

Aksi penyelamatan yang sigap berhasil mengevakuasi 19 orang dari 41 karyawan yang sempat terjebak di lantai enam. Petugas melakukan penyelamatan dengan cara yang ekstrem, termasuk naik ke rooftop hingga menjebol kaca dan ruko di samping gedung.

Baca Juga :  OJK Pastikan Stabilitas Pasar tetap Terjaga Pasca-Rebalancing MSCI

Tito Karnavian memastikan Kemendagri akan mengambil langkah-langkah pencegahan, terutama dengan mengevaluasi regulasi dan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya diperintahkan untuk mengevaluasi prosedur, tata cara untuk pencegahan kebakaran atas gedung-gedung itu seperti apa,” tegasnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri akan segera melakukan audit internal yang fokus pada:

Kepatuhan terhadap aturan hingga penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung.

Aturan yang mewajibkan pengecekan reguler terhadap gedung-gedung berisiko tinggi kebakaran oleh pemerintah daerah. Jika aturan ini belum ada, Mendagri siap menginisiasi pembuatannya.

Mendagri juga menyatakan kesiapan Kemendagri untuk membantu proses penegakan hukum oleh kepolisian. Ia menekankan bahwa pihak yang terbukti melakukan kelalaian dan mengakibatkan kebakaran dapat dikenakan sanksi pidana.”Kami akan membantu kepolisian untuk, kalau misalnya lalai, ada enggak teknis-teknis yang dilalui, aturan yang dilanggar, aturan prosedur untuk kelayakan gedung misalnya, kami siap memberikan saksi ahli untuk itu,” tutupnya.

Dirut Terra Drone jadi Tersangka

Polisi menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra. Ia mengatakan, Michael Wishnu Wardana ditangkap polisi pada Rabu (10/12/2025) malam. “Ya tersangka. Yang bersangkutan sudah kami tangkap,” kata AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga :  Bantuan 73 Miliar dari Kementan Disebut Harga Berasnya Typo

Michael Wishnu dijadwalkan untuk diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu. Namun, Wishnu tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Kami amankan (Dirut Terra Drone) semalam berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis.

Roby mengatakan, dengan dua alat bukti permulaan dan keyakinan penyidik bahwa Direktur Utama Terra Drone berinisial MW telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

Bukti yang diperoleh polisi yakni keterangan saksi, dokumen, dan bukti lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian. “Ada keterangan saksi, dokumen dan bukti-bukti lainnya ditemukan di lokasi,” ujarnya.

Untuk saat ini, kata Roby, pasal yang dikenakan kepada tersangka MW yaitu Pasal 187, 188 dan 359 KUHP. Polisi juga memperkuat sangkaan dengan Undang-Undang No.1 tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

“Untuk ancaman kurungan penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun,” katanya.

Kebakaran Ruko Terra Drone yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) siang menewaskan 22 orang.

Dari keterangan pihak kepolisian, seluruh jasad yang ditemukan dalam keadaan utuh tanpa adanya luka bakar yang serius sehingga dapat dikenali.(tim)

Berita Terkait

Salurkan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Gerakkan Ekonomi Rakyat dari Daerah
Lebih 66 Persen Penduduk Indonesia Kena Scam atau Penipuan Online
TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis
Diadang Aparat di Sudirman, Demo Mahasiswa Menuju Bundaran HI Sempat Memanas
BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing
OJK Pastikan Stabilitas Pasar tetap Terjaga Pasca-Rebalancing MSCI
HIPMI Half Marathon 2026 Jadi Masa Depan Sport Tourism Lampung
Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo, Taksi Green SM Terancam Dicabut Izinnya

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Salurkan Rp400 Triliun pada 2027 untuk Gerakkan Ekonomi Rakyat dari Daerah

Senin, 28 September 2026 - 20:34 WIB

Lebih 66 Persen Penduduk Indonesia Kena Scam atau Penipuan Online

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:29 WIB

TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:50 WIB

Diadang Aparat di Sudirman, Demo Mahasiswa Menuju Bundaran HI Sempat Memanas

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Berita Terbaru

Nasional

TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:29 WIB

Pilihan

Meksiko Tim Pertama Lolos Babak Gugur Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:16 WIB