Mengulik Kasus Suap PT PML ke Dirut Inhutani V

Pengusaha yang paling terkenal dan terkaya di Provinsi Lampung disebut, menyuap Dicky Yuana Rady. Dicky divonis 4 tahun, pengusahanya diduga bebas.

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady. Dalam persidangan tersebut, Dicky dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap,” ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono dalam sidang pembacaan putusan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (9/4/2026).

Vonis ini diberikan setelah melalui serangkaian persidangan yang mengungkap fakta-fakta hukum mengenai aliran dana dari pihak swasta kepada pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Hakim menetapkan Dicky terbukti menerima suap dengan total mencapai 199 ribu dolar Singapura. Uang pelicin tersebut diketahui berasal dari dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, yang memiliki kepentingan dalam proyek pengelolaan hutan.

Selain hukuman pidana badan selama empat tahun, Dicky Yuana Rady juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda materiil.

Majelis Hakim menghukum terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana kurungan atau subsider selama 90 hari penjara.

Hukuman bagi mantan petinggi BUMN ini tidak berhenti di situ. Majelis Hakim turut mengenakan pidana tambahan kepada Dicky berupa kewajiban pembayaran uang pengganti senilai 10 ribu dolar Singapura.

Jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, maka Dicky harus menjalani tambahan masa hukuman penjara selama satu tahun sebagai bentuk subsider.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dicky Yuana Rady telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hakim Ketua menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian uang pengganti yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Nilai 10 ribu dolar Singapura tersebut setara dengan jumlah uang yang telah digunakan oleh Dicky untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga :  Warga Aceh Meminta Bantuan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Sementara itu, sisa uang suap lainnya sejumlah 189 ribu dolar Singapura diketahui belum sempat digunakan oleh terdakwa dan saat ini telah dikembalikan kepada negara sebagai bagian dari barang bukti.

Tujuan dari pemberian suap tersebut terungkap dalam persidangan, yakni agar Dicky dapat mengkondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat menjalin kerja sama dengan PT Inhutani V.

Kerja sama ini berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan yang berada pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung. Kawasan-kawasan tersebut merupakan aset negara yang pengelolaannya berada di bawah wewenang Inhutani V.

Salah satu poin yang mencuri perhatian publik dalam putusan ini adalah mengenai aset mewah yang terlibat dalam kasus tersebut.
Majelis Hakim memutuskan agar satu unit mobil Jeep Rubicon yang terkait dalam kasus ini dirampas untuk negara.

Mobil mewah tersebut dinyatakan menjadi dasar atau bagian dari pemberian uang suap sebesar 189 ribu dolar Singapura yang diterima oleh terdakwa.

Sebelum menjatuhkan putusan final, Hakim Ketua Teddy Windiartono memaparkan sejumlah pertimbangan yang bersifat memberatkan maupun meringankan bagi terdakwa.

Hal-hal ini menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan durasi hukuman yang dianggap adil sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan bagi Dicky adalah penilaian hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang gencar melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di segala lini.

Padahal, instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab besar untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara dan masyarakat luas.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta bersifat sopan dan kooperatif selama persidangan,” ucap Hakim.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Dicky Yuana Rady terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan Inhutani V pada periode 2024–2025 ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan subsider pidana penjara selama satu tahun.

Meski terdapat selisih waktu pidana badan, unsur-unsur denda dan uang pengganti tetap dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusannya.

Dari persidangan itu terungkap, Dicky Yuana Rady terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga menerima suap senilai Rp 2,4 miliar. Uang suap itu diberikan oleh Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.

Diketahui, kemudian KPK melakukan penahanan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2025.

PT PML sendiri, tercatat memiliki sertifikat dan hak pengelolaan hutan dengan SK IUPHHK-HT : Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor :SK.378/Menhut-II/2009 tanggal 25 Juni 2009 tentang Pemberian IUPHHK-HTI kepada PT PML atas areal HP seluas ±70.130 Ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

T PML sendiri tercatat, dalam Akta Risalah Rapat PT PML No. 36 tanggal 26 November 2007, Notaris Inggraini Yamin, SH. dengan Susunan Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Widarto; Komisaris : Oey Alfred; Komisaris : Benny Susanto

Pada dewan direksi sendiri terdiri dari :

Direktur Utama : Santoso Winata; Direktur : Djunaidi Nur; Direktur : Trianto Sugeng; Direktur : Oey Albert

Nama Widarto atau di Lampung akrab disapa Akaw, dengan anaknya Oey Albert, dikenal luas sebagai pemilik pabrik singkong terbesar dan group Sungai Budi, yang gurita usahanya sudah dari hulu sampai hilir. Dari produsen glukosa, maldodextrin, dan tepung tapioka, juga dealer kendaraan bermotor. (red)

Berita Terkait

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga
Buku ‘Kekuasaan Yang Menolong’ karya Sekjen Golkar Diluncurkan
Milik Kita: Sastra Sepintas-Lalu
Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK
Serangan Siber dan Penipuan Online Kian Ganas
Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan
Soliditas BPD HIPMI Lampung dalam Kontestasi MUNAS BPP HIPMI Ke-18
Anak Muda yang Mana?

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:53 WIB

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga

Sabtu, 18 April 2026 - 14:10 WIB

Milik Kita: Sastra Sepintas-Lalu

Jumat, 17 April 2026 - 14:02 WIB

Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK

Jumat, 17 April 2026 - 13:59 WIB

Serangan Siber dan Penipuan Online Kian Ganas

Kamis, 16 April 2026 - 21:53 WIB

Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan

Berita Terbaru

Daerah

Menelusuri Labirin dan Data Kemiskinan di Indonesia

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:25 WIB