Gaji dan Tukin sampai Ratusan Juta tetap Korupsi

Rentetan OTT ini menjadi bukti sahih bahwa korupsi bukan lagi soal pemenuhan kebutuhan pokok (corruption by need), melainkan murni dorongan keserakahan (corruption by greed).

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO Rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sepekan terakhir kembali menggegerkan publik. Bukan menteri atau kepala daerah yang terjaring, melainkan para pemegang otoritas kunci di sektor keuangan dan hukum: hakim karier serta pejabat kementerian dengan fasilitas kesejahteraan tertinggi di Indonesia.

Penangkapan ini memicu perdebatan besar mengenai efektivitas remunerasi tinggi sebagai “vaksin” korupsi. Fenomena ini membuktikan bahwa meski pendapatan sudah menyentuh angka ratusan juta rupiah, “penyakit” korupsi tetap gagal disembuhkan hanya dengan tebalnya slip gaji.

Gelombang OTT dimulai pada Rabu (4/2/2026). KPK menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, beserta dua tersangka lain. Mulyono diduga menerima suap dalam pengurusan restitusi pajak—sebuah pola lama yang masih terus berulang di tengah upaya digitalisasi perpajakan.

Di hari yang sama, tim penindakan KPK bergerak simultan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta dan Lampung. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang, yang terdiri dari tiga pegawai bea cukai dan tiga pihak swasta.

Puncaknya terjadi pada Kamis (5/2/2026). Integritas korps hakim kembali runtuh saat KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Keduanya diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa tanah senilai miliaran rupiah. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya, mayoritas dari pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

Paradoks Kesejahteraan “Elite Birokrasi”

Penangkapan ini terasa sangat ironis karena melibatkan dua profesi dengan tingkat kesejahteraan paling istimewa di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Istilah ”tukin sultan” sudah lama melekat pada mereka, merujuk pada tunjangan kinerja yang jauh melampaui rata-rata pendapatan pegawai negeri lainnya.

Baca Juga :  Kejagung Tangkap 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO

Di Direktorat Jenderal Pajak, melalui skema remunerasi khusus, tunjangan pada jabatan puncak dapat menembus lebih dari Rp 100 juta per bulan. Adapun pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meski menggunakan tabel umum Kementerian Keuangan, tetap tergolong tinggi dengan kelas jabatan tertinggi mendekati Rp 50 juta per bulan.

Pemerintah juga baru saja menaikkan kesejahteraan aparat peradilan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025. Kini, seorang hakim pratama di tingkat paling bawah menerima sekitar Rp 46,7 juta per bulan. Untuk level pimpinan pengadilan kelas IA khusus, ketua pengadilan memperoleh sekitar Rp 87,2 juta dan wakil ketua Rp 80,2 juta per bulan.

Secara logika kebijakan, angka-angka fantastis ini diberikan agar para pengelola penerimaan negara dan pemutus perkara hukum tidak lagi memiliki alasan ekonomi untuk menyimpang. Namun, realitas di lapangan berkata sebaliknya.

Korupsi Bukan Sekadar Masalah Perut

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menilai bahwa menaikkan gaji tanpa membenahi budaya kerja adalah langkah yang sia-sia. Menurutnya, korupsi di institusi-institusi “basah” ini sudah bersifat struktural dan kultural.

“Gaji tinggi tidak akan menghilangkan dorongan untuk korupsi jika budaya kerja yang ada di lembaga-lembaga ini tidak berubah. Ini masalah yang lebih dalam daripada hanya soal gaji,” ujar Zaenur saat dihubungi, Minggu (8/2/2026).

Zaenur menekankan bahwa zero tolerance harus diterapkan secara ekstrem. “Sistem pengawasan di MA dan lembaga-lembaga lainnya seperti Kemenkeu harus diperbaiki. Harus ada tindakan tegas, termasuk pemberhentian, agar tidak ada lagi ruang bagi mereka yang ingin menyeleweng, tambahnya.

Senada dengan Zaenur, Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyoroti bahwa kenaikan gaji masif di era Presiden Prabowo Subianto ternyata belum menjadi jaminan integritas.

Baca Juga :  Kepsek Mesum di Lamtim Terancam Pecat

“Setelah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen, tetapi masih ada hakim yang terjaring OTT, ini menggambarkan bahwa kenaikan gaji bukan faktor kunci dalam mereformasi peradilan,” tegas Abdullah.

Menurutnya, kuncinya terletak pada penguatan peran Komisi Yudisial dalam melakukan audit terhadap putusan-putusan hakim guna mengukur transparansi dan akuntabilitas secara nyata.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, turut memberikan kritik pedas terhadap sistem pengawasan internal Mahkamah Agung yang dinilai masih pasif. Ia melihat korupsi di peradilan terjadi karena sistemnya sendiri yang masih memberikan ruang gelap bagi transaksi perkara.

“Menaikkan gaji hakim bukan strategi yang efektif dalam menekan angka korupsi. Sebab, praktik korupsi di peradilan tidak hanya dipengaruhi gaji hakim yang rendah, tetapi juga karena sistem peradilan yang korup,” jelas Wana.

Wana mendorong agar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi sebagai instrumen pelacak gaya hidup. “MA perlu memiliki mekanisme sistem peringatan dini untuk memantau harta tak wajar para hakim, memanfaatkan LHKPN sebagai modal utama,” pungkasnya.

Membongkar Akar Keserakahan

Rentetan OTT ini menjadi bukti sahih bahwa korupsi bukan lagi soal pemenuhan kebutuhan pokok (corruption by need), melainkan murni dorongan keserakahan (corruption by greed). Remunerasi tinggi memang perlu untuk menjamin hidup layak, namun tanpa sistem pengawasan yang mencekik ruang gerak koruptor dan pembenahan moralitas aparat, uang rakyat hanya akan habis untuk menggaji orang-orang yang justru mengkhianati kepercayaan negara.

Reformasi birokrasi kini berada di persimpangan jalan: terus menambah angka di slip gaji, atau berani melakukan “bedah total” terhadap budaya dan sistem pengawasan yang selama ini terbukti bocor. (red)

 

Berita Terkait

Kejagung Tangkap 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO
Bareskrim Polri Geledah Kantor Shinhan Sekuritas
Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap KPK dalam OTT Beruntun
Kepsek Mesum di Lamtim Terancam Pecat
Kisah Kapolrestabes Surabaya Membantu Anak yang Ayahnya Dipenjara

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:20 WIB

Gaji dan Tukin sampai Ratusan Juta tetap Korupsi

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:36 WIB

Bareskrim Polri Geledah Kantor Shinhan Sekuritas

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:58 WIB

Bupati Pati dan Wali Kota Madiun Ditangkap KPK dalam OTT Beruntun

Senin, 5 Januari 2026 - 11:51 WIB

Kepsek Mesum di Lamtim Terancam Pecat

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kisah Kapolrestabes Surabaya Membantu Anak yang Ayahnya Dipenjara

Berita Terbaru

Pilihan

Ketika Lagu Lampung Menjadi Pidato

Minggu, 15 Feb 2026 - 11:12 WIB

Susastra

Smanda dan Jejak Awal Kepenyairan Udo Z Karzi

Minggu, 15 Feb 2026 - 10:59 WIB

Susastra

Arsitek Cinta dan Prahara di Atas Pasir

Kamis, 12 Feb 2026 - 11:52 WIB

Jakarta

MBG Digugat ke MK, Minta Adies Kadir Tak Ikut Mengadili

Kamis, 12 Feb 2026 - 08:34 WIB