Pemerintah Ingatkan ASN untuk Terus Berinovasi dalam Pelayanan Publik

"Inovasi ini merupakan suatu keharusan. Bedanya dengan sektor swasta, kalau mereka tidak berinovasi maka akan tergilas," kata Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kemenpan RB, Muhammad Yusuf Kurniawan.

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Forum koordinasi agen perubahan Kementerian Agama di Jakarta | Foto: Ist.

Forum koordinasi agen perubahan Kementerian Agama di Jakarta | Foto: Ist.

LINTANG.CO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik atau siap tergilas oleh perubahan zaman. Hal ini disampaikan dalam forum koordinasi agen perubahan Kementerian Agama di Jakarta.

Muhammad Yusuf Kurniawan, Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kemenpan RB, menegaskan bahwa inovasi bukan lagi pilihan melainkan keharusan.

“Inovasi ini merupakan suatu keharusan. Bedanya dengan sektor swasta, kalau mereka tidak berinovasi maka akan tergilas,” ujar Yusuf, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga :  Terungkap Pasal Siluman soal Tata Niaga Gula Rafinasi

Yusuf menjelaskan bahwa fenomena digitalisasi telah menghancurkan banyak raksasa bisnis yang tidak mampu beradaptasi.

“Dari 500 perusahaan yang terdaftar di Fortune 500 pada tahun 1955, saat ini hanya tinggal 52 perusahaan yang bertahan hidup. Banyak perusahaan besar roboh dihantam disrupsi digital seperti Kodak, Olympus, Toys R Us, dan Blockbuster,” paparnya.

Terkait definisi inovasi pelayanan publik, Yusuf merujuk pada Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 yang menyebutkan inovasi sebagai terobosan jenis pelayanan baik berupa gagasan kreatif, orisinal, adaptasi, atau modifikasi.

Baca Juga :  Menyoal Pangkat Mayor Teddy, Analis Sebut Preseden Berbahaya

“Inovasi tidak harus selalu berupa teknologi digital. Bisa merupakan ide atau gagasan kreatif, atau bahkan replikasi dari tempat lain yang belum diterapkan di unit kita,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asisten Deputi ini menekankan lima kriteria inovasi pelayanan publik yang harus dipenuhi.

“Yang pertama adalah kebaharuan, memiliki pendekatan atau kebijakan baru. Kedua efektif sesuai tujuan. Ketiga bermanfaat ada dampaknya bagi peningkatan kualitas pelayanan. Keempat mudah disebarluaskan, dan kelima berkelanjutan,” rinciannya. (*)

Berita Terkait

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing
Menyoal Pangkat Mayor Teddy, Analis Sebut Preseden Berbahaya
Mendes Yandri Jelaskan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih
Terungkap Pasal Siluman soal Tata Niaga Gula Rafinasi
Tiga Pimpinan OJK Mundur Serentak
Konflik Gajah vs Manusia yang Berujung Demo Warga Lamtim ke TNWK
Wacana Pilkada Lewat DPRD Upaya Membajak Suara Rakyat
Kades di Lamsel Luruskan Kades Hoho

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:25 WIB

Menyoal Pangkat Mayor Teddy, Analis Sebut Preseden Berbahaya

Senin, 13 April 2026 - 03:33 WIB

Mendes Yandri Jelaskan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 11 April 2026 - 23:52 WIB

Terungkap Pasal Siluman soal Tata Niaga Gula Rafinasi

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:28 WIB

Tiga Pimpinan OJK Mundur Serentak

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:16 WIB

Konflik Gajah vs Manusia yang Berujung Demo Warga Lamtim ke TNWK

Berita Terbaru

Nasional

TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:29 WIB

Pilihan

Meksiko Tim Pertama Lolos Babak Gugur Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:16 WIB

Uncategorized

Kejagung Sebut Dadan Cs Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:51 WIB