Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 resmi dibuka. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui akun Instagram resminya @kemensosri.
Hal-hal seputar seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat diatur dalam Surat Pengumuman Kemensos Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 tentang Seleksi PPPK untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di Lingkungan Kemensos. Berikut informasinya.

Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Jadwal seleksi bersifat tentatif yang apabila terdapat perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau https://kemensos.go.id/. Ini rinciannya.

Pengumuman Penerimaan: 03 s.d. 07 Desember 2025
Pendaftaran: 03 s.d. 07 Desember 2025
Seleksi Administrasi: 04 s.d. 08 Desember 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 08 s.d. 09 Desember 2025
Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 09 s.d. 11 Desember 2025
Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 09 s.d. 12 Desember 2025
Pengolahan Hasil Seleksi Administrasi setelah Sanggah (Perangkingan Peserta SKTT): 13 s.d. 15 Desember 2025
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Setelah Sanggah: 16 Desember 2025
Penjadwalan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 16 s.d. 17 Desember 2025
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan/Konfirmasi Peserta: 18 s.d. 20 Desember 2025
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 21 s.d. 23 Desember 2025
Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 02 s.d. 09 Januari 2026
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 s.d. 12 Januari 2026
Masa Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 11 s.d. 13 Januari 2026
Jawab Sanggah Hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 12 s.d. 14 Januari 2026
Pengumuman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Setelah Sanggah: 15 s.d. 16 Januari 2026
Pengisian Daftar Riwayat Hidup dan Pemberkasan: 17 s.d. 26 Januari 2026
Usul Penetapan NI PPPK: 20 s.d. 30 Januari 2026

Jenis Seleksi

Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat terdiri dari:

1. Seleksi administrasi
a) Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen pendidikan dengan kualifikasi jabatan.
b) Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan/atau laman https://kemensos.go.id/.

2. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes, teknis pelaksanaan SKTT akan diumumkan kemudian.

Baca Juga :  Mengukir Asa di Atas Kayu Bencana, Kisah Salihin Melawan Nestapa Banjir Bandang

Syarat Daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
A. Persyaratan Umum

Pelamar yang diperkenankan mengikuti seleksi adalah yang memenuhi persyaratan umum sebagaimana tercantum pada Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 tahun 2024.

Pasal 23

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi persyaratan dan prosedur sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
g. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
h. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Baca Juga :  PLN Siap Berkontribusi untuk Kemandirian Ekonomi Nasional

(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
(4) Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h ditetapkan oleh Menteri.

B. Persyaratan Khusus

PPPK Paruh Waktu di Instansi Pemerintah yang telah ditetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu;
Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melamar; dan
Bersedia bekerja secara sif dan/atau diprioritaskan tinggal di asrama Sekolah Rakyat.

Tata Cara Pendaftaran

Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan;
Pelamar login melalui akun sscasn masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id kemudian:
1. Melakukan konfirmasi kesediaan mengikuti seleksi PPPK untuk tenaga kependidikan pada Sekolah Rakyat;
2. Memilih formasi jabatan pada Sekolah Rakyat yang tersedia, kemudian memperbaharui data kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
3. Mengunggah pindai ijazah dan transkrip nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipilih dalam bentuk pdf dengan ketentuan bahwa dokumen adalah pindai berwarna (tidak hitam putih) dokumen asli, bukan fotokopi, bukan fotokopi yang dilegalisir, dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas;
4. Mengunggah pas foto digital formal terbaru dengan latar belakang merah.
Pelamar harus membaca dan mengikuti ketentuan pendaftaran daring dengan baik dan teliti serta menyiapkan terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mulai mengisi formulir pendaftaran;
Apabila dokumen yang dikirimkan pelamar tidak lengkap dan/atau tidak sesuai persyaratan maka akan dinyatakan gugur.

Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 sebanyak 3.003. Dapat dilihat pada lampiran di bawah ini. LINTANG.CO

Berita Terkait

HIPMI Half Marathon 2026 Jadi Masa Depan Sport Tourism Lampung
Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga
Menelusuri Labirin dan Data Kemiskinan di Indonesia
Hari Kartini 2026 dan Buruknya Layanan Kesehatan Bagi Perempuan di Pelosok
Mendes Yandri Jelaskan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih
Pertamina Gelar Pasar Murah Bantu Warga Prasejahtera
Ekspansi Global BRI Holding UMi Dimulai, Pegadaian Raih Pendanaan Jepang
Kemah Sastra 2026 Hadirkan Akademisi Unila dan UIN RIL

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

HIPMI Half Marathon 2026 Jadi Masa Depan Sport Tourism Lampung

Rabu, 22 April 2026 - 18:53 WIB

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga

Selasa, 21 April 2026 - 21:25 WIB

Menelusuri Labirin dan Data Kemiskinan di Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 20:50 WIB

Hari Kartini 2026 dan Buruknya Layanan Kesehatan Bagi Perempuan di Pelosok

Senin, 13 April 2026 - 03:33 WIB

Mendes Yandri Jelaskan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Uncategorized

Kejagung Sebut Dadan Cs Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:51 WIB

Jakarta

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

Internasional

Tangis Bahagia Nenek Jumaria Memandang Kabah

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Susastra

Menjawab Kritik Majalah The Economist Terhadap Prabowo

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB