Kriminalisasi Guru dan Rapuhnya Perlindungan Profesi Pendidik

Kita perlu memahami bahwa teguran adalah bagian dari proses pembentukan karakter (formatio). Jika ini tidak dipahami, persoalan kecil bisa menjadi kontraproduktif.

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Langkah orangtua murid melaporkan Christiana Budiyati (55), guru Sekolah Dasar Katolik Mater Dei, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, kepada polisi memantik simpati publik. Niat Bu Budi—sapaan Christiana—untuk menasihati murid sebagai bagian dari pendidikan karakter justru menyeretnya ke ranah hukum.

Kasus tersebut memunculkan pertanyaan publik tentang respons orangtua murid yang melaporkan guru karena tidak terima anaknya ditegur. Lebih luas, peristiwa ini menguatkan kegelisahan bahwa profesi guru kian rapuh, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan kerja, sehingga memicu kegaduhan dan spekulasi di ruang publik.

Kasus Bu Budi bukan peristiwa tunggal. Ia mencerminkan pola berulang yang menunjukkan lemahnya posisi guru di hadapan persepsi orangtua dan instrumen hukum. Banyak guru kini mempertanyakan batas aman tindakan pedagogis yang selama ini dianggap wajar: menasihati, menegur, dan mendisiplinkan murid.

Pengamat pendidikan Odemus Bei Witono menegaskan, pendidikan karakter sejatinya merupakan proses integratif yang menyatu dalam pembelajaran, kegiatan sekolah, dan keteladanan sehari-hari. Pendidikan karakter tidak berdiri sebagai mata pelajaran terpisah, melainkan hadir dalam relasi guru dan murid.

”Jika ruang interaksi guru dibatasi berlebihan, sekolah berisiko hanya menjadi tempat transfer pengetahuan. Padahal, yang penting adalah prinsip perlindungan anak dijalankan tanpa menghilangkan fungsi pendidikan,” ujar Odemus, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Konflik Gajah vs Manusia yang Berujung Demo Warga Lamtim ke TNWK

Menurut Direktur Perkumpulan Strada itu, penanaman nilai terjadi melalui relasi antara pihak yang lebih berpengalaman dan yang sedang belajar. Relasi orangtua dengan guru juga berpengaruh besar terhadap perkembangan anak. Pembatasan berlebihan terhadap peran guru, kata dia, berpotensi menghilangkan esensi pendidikan.

Odemus juga menyoroti perubahan pola asuh orangtua masa kini. Dengan jumlah anak yang lebih sedikit, perhatian dan perlindungan cenderung bersifat eksklusif. Akibatnya, orangtua lebih mudah bereaksi emosional ketika anak ditegur, meski masih dalam batas wajar.

”Kita perlu memahami bahwa teguran adalah bagian dari proses pembentukan karakter (formatio). Jika ini tidak dipahami, persoalan kecil bisa menjadi kontraproduktif,” katanya.

Ia mendorong penyelesaian kasus seperti Bu Budi melalui mediasi yang netral agar tidak berkembang menjadi ketakutan kolektif di kalangan guru. Ke depan, tata tertib dan pendekatan pembinaan di sekolah perlu disepakati sejak awal oleh sekolah dan orangtua.

”Sejak mendaftar, orangtua dan murid semestinya memahami visi pendidikan dan aturan sekolah. Tanpa kesepahaman itu, guru berisiko dikriminalkan saat menjalankan fungsi pendidikannya,” ujar Odemus.

Krisis kepercayaan

Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin menilai rangkaian kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru mencerminkan krisis kepercayaan yang lebih dalam dunia pendidikan. Relasi antara sekolah, guru, dan orangtua untuk mendidik anak secara bersama-sama kian melemah.

Baca Juga :  Seni yang Menyembuhkan di Kamis Budaya

Hilangnya kepercayaan tersebut memicu kecurigaan berlebihan. Persoalan kecil pun mudah ditafsirkan sebagai pelanggaran atau kekerasan.

”Rapuhnya posisi guru merupakan dampak jangka panjang dari lemahnya perlindungan negara terhadap profesi pendidik,” kata Mukhlisin.

Ia menegaskan, maraknya kriminalisasi guru bukan sekadar persoalan individu atau hukum, melainkan krisis sistemik dalam ekosistem pendidikan. Tanpa kepercayaan, kerja sama, dan pemahaman bersama antara sekolah, guru, orangtua, dan negara, pendidikan karakter terancam kehilangan maknanya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini diharapkan memperkuat perlindungan guru.

”Ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi proses pembelajaran dan memperkuat budaya saling menghormati di satuan pendidikan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Namun, Mukhlisin menegaskan, persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan regulasi semata. ”Sekolah, guru, orangtua, dan masyarakat harus berhenti saling curiga dan membangun kerja sama berbasis saling percaya demi mengembangkan potensi anak,” ujarnya.(lis)

Berita Terkait

Pergeseran Paradigma Pembangunan Ekonomi Era Prabowo
Internet Lambat di Negara yang Berambisi Digitalisasi
Noe Letto Memberi Contoh Cara Pejabat Menjawab Kritik Publik
Sijado Institute Luncukan Buku Cerpen Berbasis Budaya Lampung
​Guru Besar UGM Nolak Hadir, dari Unila Shelfie Bangga
Ancaman Bahaya, Wapres Gibran Batal Kunjungi Yahukimo
Seni yang Menyembuhkan di Kamis Budaya
PDI-P Siap Jadi Penjaga Moral Demokrasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:50 WIB

Kriminalisasi Guru dan Rapuhnya Perlindungan Profesi Pendidik

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:54 WIB

Pergeseran Paradigma Pembangunan Ekonomi Era Prabowo

Selasa, 27 Januari 2026 - 13:37 WIB

Internet Lambat di Negara yang Berambisi Digitalisasi

Senin, 26 Januari 2026 - 11:25 WIB

Noe Letto Memberi Contoh Cara Pejabat Menjawab Kritik Publik

Senin, 19 Januari 2026 - 14:50 WIB

Sijado Institute Luncukan Buku Cerpen Berbasis Budaya Lampung

Berita Terbaru

Susastra

Kanon Sastra Lampung

Minggu, 1 Feb 2026 - 03:23 WIB

Bisnis

Tiga Pimpinan OJK Mundur Serentak

Jumat, 30 Jan 2026 - 20:28 WIB

Pilihan

Seremonial Bahasa Lampung dalam Kamis Beradat

Jumat, 30 Jan 2026 - 14:37 WIB

Jakarta

Pergeseran Paradigma Pembangunan Ekonomi Era Prabowo

Jumat, 30 Jan 2026 - 11:54 WIB