Kriminalisasi Guru dan Rapuhnya Perlindungan Profesi Pendidik

Kita perlu memahami bahwa teguran adalah bagian dari proses pembentukan karakter (formatio). Jika ini tidak dipahami, persoalan kecil bisa menjadi kontraproduktif.

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Langkah orangtua murid melaporkan Christiana Budiyati (55), guru Sekolah Dasar Katolik Mater Dei, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, kepada polisi memantik simpati publik. Niat Bu Budi—sapaan Christiana—untuk menasihati murid sebagai bagian dari pendidikan karakter justru menyeretnya ke ranah hukum.

Kasus tersebut memunculkan pertanyaan publik tentang respons orangtua murid yang melaporkan guru karena tidak terima anaknya ditegur. Lebih luas, peristiwa ini menguatkan kegelisahan bahwa profesi guru kian rapuh, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan kerja, sehingga memicu kegaduhan dan spekulasi di ruang publik.

Kasus Bu Budi bukan peristiwa tunggal. Ia mencerminkan pola berulang yang menunjukkan lemahnya posisi guru di hadapan persepsi orangtua dan instrumen hukum. Banyak guru kini mempertanyakan batas aman tindakan pedagogis yang selama ini dianggap wajar: menasihati, menegur, dan mendisiplinkan murid.

Pengamat pendidikan Odemus Bei Witono menegaskan, pendidikan karakter sejatinya merupakan proses integratif yang menyatu dalam pembelajaran, kegiatan sekolah, dan keteladanan sehari-hari. Pendidikan karakter tidak berdiri sebagai mata pelajaran terpisah, melainkan hadir dalam relasi guru dan murid.

”Jika ruang interaksi guru dibatasi berlebihan, sekolah berisiko hanya menjadi tempat transfer pengetahuan. Padahal, yang penting adalah prinsip perlindungan anak dijalankan tanpa menghilangkan fungsi pendidikan,” ujar Odemus, Kamis (29/1/2026).

Baca Juga :  Kemah Sastra 2026 Hadirkan Akademisi Unila dan UIN RIL

Menurut Direktur Perkumpulan Strada itu, penanaman nilai terjadi melalui relasi antara pihak yang lebih berpengalaman dan yang sedang belajar. Relasi orangtua dengan guru juga berpengaruh besar terhadap perkembangan anak. Pembatasan berlebihan terhadap peran guru, kata dia, berpotensi menghilangkan esensi pendidikan.

Odemus juga menyoroti perubahan pola asuh orangtua masa kini. Dengan jumlah anak yang lebih sedikit, perhatian dan perlindungan cenderung bersifat eksklusif. Akibatnya, orangtua lebih mudah bereaksi emosional ketika anak ditegur, meski masih dalam batas wajar.

”Kita perlu memahami bahwa teguran adalah bagian dari proses pembentukan karakter (formatio). Jika ini tidak dipahami, persoalan kecil bisa menjadi kontraproduktif,” katanya.

Ia mendorong penyelesaian kasus seperti Bu Budi melalui mediasi yang netral agar tidak berkembang menjadi ketakutan kolektif di kalangan guru. Ke depan, tata tertib dan pendekatan pembinaan di sekolah perlu disepakati sejak awal oleh sekolah dan orangtua.

”Sejak mendaftar, orangtua dan murid semestinya memahami visi pendidikan dan aturan sekolah. Tanpa kesepahaman itu, guru berisiko dikriminalkan saat menjalankan fungsi pendidikannya,” ujar Odemus.

Krisis kepercayaan

Direktur Eksekutif Yayasan Cahaya Guru Muhammad Mukhlisin menilai rangkaian kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap guru mencerminkan krisis kepercayaan yang lebih dalam dunia pendidikan. Relasi antara sekolah, guru, dan orangtua untuk mendidik anak secara bersama-sama kian melemah.

Baca Juga :  Rapor Merah Pendidikan: Penyimpangan Anggaran dan Maraknya Kekerasan di Sekolah

Hilangnya kepercayaan tersebut memicu kecurigaan berlebihan. Persoalan kecil pun mudah ditafsirkan sebagai pelanggaran atau kekerasan.

”Rapuhnya posisi guru merupakan dampak jangka panjang dari lemahnya perlindungan negara terhadap profesi pendidik,” kata Mukhlisin.

Ia menegaskan, maraknya kriminalisasi guru bukan sekadar persoalan individu atau hukum, melainkan krisis sistemik dalam ekosistem pendidikan. Tanpa kepercayaan, kerja sama, dan pemahaman bersama antara sekolah, guru, orangtua, dan negara, pendidikan karakter terancam kehilangan maknanya.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini diharapkan memperkuat perlindungan guru.

”Ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi proses pembelajaran dan memperkuat budaya saling menghormati di satuan pendidikan,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Namun, Mukhlisin menegaskan, persoalan ini tidak dapat diselesaikan dengan regulasi semata. ”Sekolah, guru, orangtua, dan masyarakat harus berhenti saling curiga dan membangun kerja sama berbasis saling percaya demi mengembangkan potensi anak,” ujarnya.(lis)

Berita Terkait

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing
OJK Pastikan Stabilitas Pasar tetap Terjaga Pasca-Rebalancing MSCI
Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo, Taksi Green SM Terancam Dicabut Izinnya
⁠Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga
Buku ‘Kekuasaan Yang Menolong’ karya Sekjen Golkar Diluncurkan
Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan
Jakarta Listrik Padam, Jagat Maya Langsung Geger

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:12 WIB

OJK Pastikan Stabilitas Pasar tetap Terjaga Pasca-Rebalancing MSCI

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo, Taksi Green SM Terancam Dicabut Izinnya

Senin, 27 April 2026 - 17:42 WIB

⁠Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 18:53 WIB

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga

Berita Terbaru

Jakarta

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

Internasional

Tangis Bahagia Nenek Jumaria Memandang Kabah

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Susastra

Menjawab Kritik Majalah The Economist Terhadap Prabowo

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB