Status Hukum Mantan Gubernur Lampung dan Fenomena Jaksa Pemeras

Arinal Djunaidi beberapa kali dipanggil Kejaksaan Tinggi Lampung, namun sampai sekarang status hukumnya belum jelas. Jadi saksi tapi hartanya disita 38 miliar.

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Masyarakat tengah menyoroti ketajaman taring penegakan hukum di wilayah Lampung. Di satu sisi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjukkan intensitas tinggi dengan memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), secara maraton.

Namun di sisi lain, kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa secara nasional kembali terguncang menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa pemeras di Hulu Sungai Utara (HSU).

Diketahui, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung, menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada Kamis (18/12/2025), Arinal dicecar 20 pertanyaan selama sembilan jam, mulai pukul 11.00 hingga 20.00 WIB, terkait dugaan korupsi Dana Participating Interest 10% (PI 10%) di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,28 juta.

Meski penyidik telah menyita aset berupa perhiasan, sertifikat tanah, hingga mobil senilai Rp38,5 miliar dari tangan Arinal, status hukumnya hingga kini masih sebagai saksi.

Baca Juga :  Kader PAN Lampung Kompak Bela Kepedulian Zulkifli Hasan

“Sekarang kami masih fokus melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka (Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan),” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Terkait kemungkinan status Arinal naik menjadi tersangka, pihak Kejati menyatakan masih akan melihat perkembangan dari saksi-saksi lain.

Bayang-Bayang Jaksa Pemeras

Lambannya penetapan status hukum dalam kasus-kasus besar seringkali memicu spekulasi di tengah masyarakat. Spekulasi ini semakin liar setelah KPK melakukan OTT terhadap jajaran pimpinan Kejari Hulu Sungai Utara pada hari yang sama, Kamis (18/12/2025) bertepatan dengan diperiksanya Arinal oleh Kejati Lampung.

Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel Asis Budianto ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Modusnya pun sangat mencederai rasa keadilan: memeras kepala dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) LSM jika tidak menyetorkan sejumlah uang.

KPK mengungkap bahwa oknum jaksa tersebut menerima aliran dana mencapai ratusan juta rupiah hanya untuk “mengamankan” perkara agar tidak naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  PWI Aceh Selatan Minta Probowo Pecat Bahlil

Fenomena di HSU menjadi alarm keras bagi penanganan kasus di daerah lain, termasuk Lampung. Alur “ketidakjelasan status” seorang tokoh besar di tengah penyitaan aset yang fantastis seringkali dipandang sinis oleh publik jika tidak dibarengi dengan transparansi yang nyata.

Publik kini bertanya-tanya, apakah pemeriksaan maraton terhadap Arinal Djunaidi adalah murni proses penguatan alat bukti, ataukah ada “celah” yang sedang diuji oleh integritas para penyidiknya?

Pada proses OTT KPK sendiri, ditemukannya barang bukti uang tunai Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU. Menjelaskan seolah proses hukum adalah komoditas transaksi.

Kejati Lampung kini mengemban beban berat untuk membuktikan bahwa penyidikan kasus Dana PI 10% berjalan tegak lurus tanpa ada intervensi maupun praktik transaksional sebagaimana yang terjadi di Kalimantan Selatan. (red)

 

Berita Terkait

Kepsek Mesum di Lamtim Terancam Pecat
Mengukir Asa di Atas Kayu Bencana, Kisah Salihin Melawan Nestapa Banjir Bandang
PKS Gelar Kembara di Jawa Timur untuk Bantu Bencana Sumatera
Kades di Lamsel Luruskan Kades Hoho
Calon Sekda Lampura Bantu Tokoh Adat Lamsel
Bantuan Beras UEA Disalurkan Muhammadiyah, Tidak jadi Dikembalikan
Bantuan 73 Miliar dari Kementan Disebut Harga Berasnya Typo
PWI Aceh Selatan Minta Probowo Pecat Bahlil
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 11:51 WIB

Kepsek Mesum di Lamtim Terancam Pecat

Rabu, 31 Desember 2025 - 05:53 WIB

Mengukir Asa di Atas Kayu Bencana, Kisah Salihin Melawan Nestapa Banjir Bandang

Senin, 29 Desember 2025 - 13:17 WIB

PKS Gelar Kembara di Jawa Timur untuk Bantu Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 - 13:03 WIB

Kades di Lamsel Luruskan Kades Hoho

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:09 WIB

Calon Sekda Lampura Bantu Tokoh Adat Lamsel

Berita Terbaru

Internasional

China Larang Ekspor Produk Militer ke Jepang

Rabu, 7 Jan 2026 - 11:23 WIB

Jakarta

Wacana Pilkada Lewat DPRD Upaya Membajak Suara Rakyat

Selasa, 6 Jan 2026 - 11:05 WIB

Daerah

Kepsek Mesum di Lamtim Terancam Pecat

Senin, 5 Jan 2026 - 11:51 WIB

Nasional

Kades yang Tewas Terinjak Gajah Liar Dianggap Martir

Senin, 5 Jan 2026 - 11:30 WIB

Susastra

Membaca Kegelisahan Sastrawan di Tengah Arus Modernitas

Senin, 5 Jan 2026 - 11:13 WIB