LINTANG.CO- Masyarakat tengah menyoroti ketajaman taring penegakan hukum di wilayah Lampung. Di satu sisi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjukkan intensitas tinggi dengan memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi (ARD), secara maraton.
Namun di sisi lain, kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa secara nasional kembali terguncang menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa pemeras di Hulu Sungai Utara (HSU).
Diketahui, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung, menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pada Kamis (18/12/2025), Arinal dicecar 20 pertanyaan selama sembilan jam, mulai pukul 11.00 hingga 20.00 WIB, terkait dugaan korupsi Dana Participating Interest 10% (PI 10%) di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,28 juta.
Meski penyidik telah menyita aset berupa perhiasan, sertifikat tanah, hingga mobil senilai Rp38,5 miliar dari tangan Arinal, status hukumnya hingga kini masih sebagai saksi.
“Sekarang kami masih fokus melengkapi berkas perkara terhadap tiga tersangka (Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan),” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya. Terkait kemungkinan status Arinal naik menjadi tersangka, pihak Kejati menyatakan masih akan melihat perkembangan dari saksi-saksi lain.
Bayang-Bayang Jaksa Pemeras
Lambannya penetapan status hukum dalam kasus-kasus besar seringkali memicu spekulasi di tengah masyarakat. Spekulasi ini semakin liar setelah KPK melakukan OTT terhadap jajaran pimpinan Kejari Hulu Sungai Utara pada hari yang sama, Kamis (18/12/2025) bertepatan dengan diperiksanya Arinal oleh Kejati Lampung.
Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intel Asis Budianto ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Modusnya pun sangat mencederai rasa keadilan: memeras kepala dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) LSM jika tidak menyetorkan sejumlah uang.
KPK mengungkap bahwa oknum jaksa tersebut menerima aliran dana mencapai ratusan juta rupiah hanya untuk “mengamankan” perkara agar tidak naik ke tahap penyidikan.
Fenomena di HSU menjadi alarm keras bagi penanganan kasus di daerah lain, termasuk Lampung. Alur “ketidakjelasan status” seorang tokoh besar di tengah penyitaan aset yang fantastis seringkali dipandang sinis oleh publik jika tidak dibarengi dengan transparansi yang nyata.
Publik kini bertanya-tanya, apakah pemeriksaan maraton terhadap Arinal Djunaidi adalah murni proses penguatan alat bukti, ataukah ada “celah” yang sedang diuji oleh integritas para penyidiknya?
Pada proses OTT KPK sendiri, ditemukannya barang bukti uang tunai Rp318 juta dari kediaman Kajari HSU. Menjelaskan seolah proses hukum adalah komoditas transaksi.
Kejati Lampung kini mengemban beban berat untuk membuktikan bahwa penyidikan kasus Dana PI 10% berjalan tegak lurus tanpa ada intervensi maupun praktik transaksional sebagaimana yang terjadi di Kalimantan Selatan. (red)










