LINTANG.CO- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar beserta dua pejabat OJK terkait pasar modal mengundurkan diri. Pengunduran diri ketiga pejabat OJK ini merupakan bentuk tanggung jawab moral menyusul mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia pada pagi ini.
Dua pejabat OJK tersebut adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) OJK IB Aditya Jayaantara.
Melalui siaran pers pada Jumat (30/1/2026) malam, OJK mengonfirmasi mundurnya ketiga pejabat tersebut. Pengunduran ini disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UU P2SK Pasal 17 Ayat 1 berbunyi, ”Anggota Dewan Komisioner tidak dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali memenuhi alasan beberapa alasan”. Salah satu alasannya ialah mengundurkan diri.
Selanjutnya, pemberhentian akan diusulkan oleh Dewan Komisioner OJK kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian, pengunduran diri anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan berlaku efektif sejak tanggal pengunduran diri disetujui oleh Presiden.
”Pengunduran dirinya (Mahendra) bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam siaran pers.
OJK menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK, baik dalam mengatur, mengawasi, maupun menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini demi memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
”OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” kata Ismail.
Sebelumnya, Iman Rachman menyampaikan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BEI pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026). Jabatan tersebut selanjutnya akan diisi oleh pelaksana tugas sampai direktur utama yang baru diangkat secara definitif.
Konferensi pers itu berlangsung di Press Room BEI, Gedung Bursa Efek Jakarta, sekitar pukul 09.10 WIB atau beberapa menit setelah perdagangan saham dimulai. Iman hadir bersama sejumlah anggota direksi.
”Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri. Ini tidak ada tanya jawab. Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal,” tutur Iman.
Di sisi lain, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada sesi perdagangan hari ini ditutup di level 8.329,61 atau menguat 1,18 persen dibandingkan hari sebelumnya. Penguatan ini terjadi setelah IHSG dalam perdagangan dua hari beruntun ambles dan dibekukan sementara (trading halt).
Selama dua hari tersebut, arus modal investor asing di pasar saham domestik tercatat keluar Rp 10,61 triliun secara neto. Bahkan, ketika perdagangan berlangsung, IHSG menyentuh level 7.481 atau longsor 9,87 persen dari titik tertingginya sepanjang sejarah di level 9.134,7 pada 20 Januari 2026.
Runtuhnya perdagangan di pasar modal dalam dua hari kemarin, antara lain, dipicu oleh sentimen pasar menyusul rilis yang dikeluarkan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga penyedia indeks pasar global terkemuka ini menyoroti aspek transparansi dan tata kelola perdagangan saham di Indonesia.
Dalam rilisnya, MSCI menyatakan kekhawatiran terhadap transparansi data kepemilikan saham dan mekanisme perdagangan efek di BEI. Jika BEI tidak segera membenahi catatan-catatan ini sebelum Mei 2026, pasar modal Indonesia berisiko turun status dari emerging market menjadi frontier market.(lis)










