Bareskrim Polri Geledah Kantor Shinhan Sekuritas

Broker saham, PT Shinhan Sekuritas di kawasan Sudirman, Jakarta, diperiksa Dit Tipideksus Bareskrim Polri. Diduga terlibat aksi "goreng saham" yang menyebabkan IHSG jatuh.

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, menggeledah kantor Shinhan Sekuritas di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait pengusutan dugaan tindak pidana saham gorengan, yang belakangan menjadi sorotan publik, seiring dengan penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

“Perkara pasar modal, yang saat ini sedang ramai terkait saham gorengan,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Ade mengungkapkan, bahwa kasus-kasus terkait manipulasi saham telah menjadi fokus Dit Tipideksus sejak lama. Sejumlah perkara serupa saat ini berada di berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan.

“Saat ini penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa perkara serupa terkait gorengan saham,” ujar Ade.

Namun demikian, Ade belum dapat mengungkapkan secara rinci modus yang digunakan dalam kasus tersebut karena sudah masuk ke ranah teknis penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga :  Buku 'Kekuasaan Yang Menolong' karya Sekjen Golkar Diluncurkan

“Mengenai modus, mohon izin, hal tersebut sudah masuk ke teknis dan taktis di area penyelidikan dan penyidikan yang sedang kami lakukan,” jelasnya.

Ade juga menyinggung kasus pasar modal terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yakni perkara yang menjerat Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu Pratama.

Keduanya divonis melanggar Pasal 104 jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan serta denda Rp2 miliar.

“Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menuntaskan penyidikan terhadap satu emiten, yakni Junaedi dan eks karyawan PT BEI atas nama Mugi Bayu Pratama, dengan berkas terpisah (splitsing), dan perkara tersebut telah inkrah berdasarkan putusan Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan,” tutur Ade.

Baca Juga :  Mengukir Asa di Atas Kayu Bencana, Kisah Salihin Melawan Nestapa Banjir Bandang

Sebelumnya, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa turut menyoroti anjloknya IHSG yang sempat turun lebih dari 8 persen pada perdagangan Rabu (28/1/2026), hingga memicu penerapan mekanisme trading halt oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurut Purbaya, salah satu faktor yang mendorong penurunan IHSG adalah maraknya praktik ‘goreng-gorengan’ saham, ditambah dengan laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang mengumumkan kebijakan interim terhadap pasar modal Indonesia.

MSCI diketahui membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia akibat kekhawatiran terkait isu free float dan aksesibilitas pasar.

Purbaya menilai reaksi pasar terhadap kebijakan tersebut cenderung berlebihan. Pasalnya, pasar saham Indonesia masih memiliki waktu hingga Mei 2026 untuk memperbaiki aspek transparansi dan free float.

“IHSG jatuh karena berita MSCI yang menilai pasar saham Indonesia kurang transparan dan banyak praktik ‘goreng-gorengan’ saham,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (28/1/2026).

Berita Terkait

Mantan Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi
Empat Caketum Mulai Kampanyekan Visi Misi Keliling Indonesia
Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga
Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK
Serangan Siber dan Penipuan Online Kian Ganas
Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan
Soliditas BPD HIPMI Lampung dalam Kontestasi MUNAS BPP HIPMI Ke-18
Terungkap Pasal Siluman soal Tata Niaga Gula Rafinasi

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 22:40 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi

Senin, 27 April 2026 - 02:45 WIB

Empat Caketum Mulai Kampanyekan Visi Misi Keliling Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 18:53 WIB

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga

Jumat, 17 April 2026 - 14:02 WIB

Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK

Jumat, 17 April 2026 - 13:59 WIB

Serangan Siber dan Penipuan Online Kian Ganas

Berita Terbaru

Nasional

TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:29 WIB

Pilihan

Meksiko Tim Pertama Lolos Babak Gugur Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:16 WIB

Uncategorized

Kejagung Sebut Dadan Cs Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:51 WIB