Penerima Bantuan PKH Bakal Diminta untuk Iuran Koperasi Merah Putih

Selain sebagai anggota, penerima Program Keluarga Harapan juga bisa menjadi karyawan Koperasi Merah Putih.

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerima bantuan PKH, ist/dok

Penerima bantuan PKH, ist/dok

LINTANG.CO- Pemerintah akan mendorong sekitar 18 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menjadi anggota Koperasi Merah Putih. Dana bantuan sosial yang mereka terima kemungkinan bakal disisihkan untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok anggota Koperasi Merah Putih.

Kebijakan itu disampaikan langsung oleh Menteri Koperasi Ferry Juliantono dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada media, Senin (13/4/2026), di lobi kantor Kementerian Koperasi, Jakarta.

Sebelumnya, keduanya menggelar pertemuan tertutup selama kurang lebih satu jam. Ferry menjelaskan, melalui keanggotaan di Koperasi Merah Putih, penerima PKH bisa memperoleh sisa hasil usaha (SHU) pada akhir tahun yang bisa menambah pendapatan mereka. ”Hasil pendapatan keuntungan yang didapat dari Koperasi Desa Merah Putih nanti akan kembali kepada si penerima manfaat itu berupa SHU,” kata Ferry.

Agar tidak terlalu memberatkan penerima PKH, Kemenkop berencana mengeluarkan aturan khusus yang memungkinkan nilai iuran simpanan wajib dan simpanan sukarela mereka lebih rendah dari anggota Koperasi Merah Putih lainnya. Besaran iuran simpanan pokok dan wajib bisa berbeda untuk setiap daerah.

Bagi anggota yang berasal dari penerima PKH, opsi metode pembayaran iuran dengan cara dicicil juga akan dibuka.

Sebelumnya, sempat ada wacana bahwa iuran simpanan pokok dan wajib bagi penerima PKH bisa diringankan, bahkan digratiskan sepenuhnya. Ferry tidak menyebut kapan aturan tersebut bakal diteken. Sebagai payung hukum penerima PKH menjadi anggota Koperasi Merah Putih, Kemensos bakal menerbitkan aturan yang mungkinkan dana bantuan sosial (bansos) disisihkan untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok.

”Iuran simpanan wajib dan pokok yang dibayarkan pada dasarnya menjadi tabungan karena sebagai anggota akan menerima kembali manfaatnya dalam bentuk SHU pada akhir tahun,” ucap Saifullah.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, Koperasi Desa Merah Putih difokuskan sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat. Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai penyalur barang kebutuhan pokok dan subsidi, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa.

Baca Juga :  Konflik Gajah vs Manusia yang Berujung Demo Warga Lamtim ke TNWK

”Pemberdayaan masyarakat menjadi misi agar kapasitas ekonomi dan kapasitas produksi masyarakat betul-betul tumbuh memenuhi kebutuhan pasar kita dalam negeri,” kata Muhaimin seusai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (13/4).

Muhaimin menegaskan,target penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi 0 persen pada tahun 2026 dan menurunkan angka kemiskinan nasional hingga di bawah 5 persen pada 2029 harus tercapai.

Strategi utamanya meliputi pengendalian inflasi; pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); penguatan koperasi; pemanfaatan satu data; serta kolaborasi program perlindungan sosial.

Bisa jadi karyawan

Selain didorong menjadi anggota Koperasi Merah Putih, Ferry mengungkapkan, penerima PKH berusia produktif dapat menjadi karyawan Koperasi Merah Putih.

”Hal terpenting, penerima PKH juga diberi kesempatan menjadi karyawan Koperasi Merah Putih. Jika setiap koperasi bisa menyerap 15-18 orang di antara mereka, kami memprediksi hampir 1,4 juta penerima PKH bisa menjadi pekerja. Jadi, selain mendapat kenaikan pendapatan, mereka bisa keluar dari kemiskinan,” tutur Ferry.

Terkait dibukanya kesempatan penerima PKH menjadi karyawan Koperasi Merah Putih, Saifullah menuturkan, bakal ada pemetaan kondisi dan kualifikasi latar belakang terlebih dahulu. Penerima PKH usia produktif akan diprioritaskan untuk dipekerjakan sebagai karyawan. Lebih lanjut, Kemenkop dan Kemensos juga bakal mendiskusikan perekrutan karyawan Koperasi Merah Putih dari kelompok penerima PKH tersebut dengan Agrinas.

Sebagai operator Koperasi Merah Putih, Agrinas memiliki daftar jenis pekerjaan lengkap yang dibutuhkan oleh tiap unit koperasi. ”Agar bisa lebih mandiri, penerima PHK mesti berdaya. Koperasi Merah Putih adalah bagian dari solusi pemberdayaan mereka. Salah satu solusi pemberdayaannya itu adalah memberikan kesempatan kepada mereka untuk menjadi pekerja untuk Koperasi Merah Putih,” ujarnya.

Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, Christina Juliana, saat dihubungi secara terpisah, berpendapat, proses rekrutmen karyawan Koperasi Merah Putih memerlukan konfirmasi resmi dari pemerintah dan disebarluaskan kepada publik. Setiap kebijakan Koperasi Merah Putih seharusnya menjunjung transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Kisah Kapolrestabes Surabaya Membantu Anak yang Ayahnya Dipenjara

Ia membandingkan, dalam praktik koperasi secara umum, karyawan tidak selalu merupakan anggota koperasi. Jadi, tidak tepat jika muncul asumsi publik bahwa seluruh karyawan yang terlibat dalam Koperasi Merah Putih otomatis diasumsikan sebagai penerima bantuan sosial.

”Terkait bantuan sosial, pemerintah sebaiknya konsisten agar penyalurannya tetap berbasis kebutuhan ekonomi, bukan semata-mata status pekerjaan. Tujuannya agar tidak menimbulkan moral hazard dan menjaga kepercayaan publik,” kata Christina.

Pembangunan fisik

Sesuai data Kemenkop, saat ini terdapat 4.741 unit Koperasi Merah Putih yang sudah selesai membangun gerai dan gudang. Masih ada sekitar 35.000 unit yang berproses pembangunannya. Untuk pembangunan dan pengoperasian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menkeu Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil dan Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Aturan ini ditandatangani pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.

Dalam aturan ini ditegaskan bahwa Menteri Keuangan menempatkan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank. Dana ini disiapkan sebagai pembiayaan bank dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai Koperasi Merah Putih dengan tingkat suku bunga sebesar 6 persen per tahun. Adapun jangka waktu pembiayaan (tenor) adalah 72 bulan.

Koperasi Merah Putih juga mendapat masa tenggang (grace period) pembiayaan selama enam bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga. Namun, bukan Koperasi Merah Putih yang harus mengembalikan pembiayaan itu ke bank. Ayat 4 dari Pasal 2 aturan tersebut menegaskan, pembayaran angsuran termasuk bunga untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih dilakukan setiap bulan melalui penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau melalui penyaluran dana desa.(red)

Berita Terkait

Denda Administratif Dianggap Lebih Bermanfaat Dibanding Hukuman Bagi Perusak Hutan
KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Mazda Siapkan Kejutan di GIIAS 2026
Noe Letto Memberi Contoh Cara Pejabat Menjawab Kritik Publik
SGC Disoal, Nyonya Lee Merapat ke Warga
Ancaman Bahaya, Wapres Gibran Batal Kunjungi Yahukimo
Kades yang Tewas Terinjak Gajah Liar Dianggap Martir
Kisah Kapolrestabes Surabaya Membantu Anak yang Ayahnya Dipenjara
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 18:50 WIB

Denda Administratif Dianggap Lebih Bermanfaat Dibanding Hukuman Bagi Perusak Hutan

Selasa, 14 April 2026 - 22:14 WIB

Penerima Bantuan PKH Bakal Diminta untuk Iuran Koperasi Merah Putih

Sabtu, 11 April 2026 - 18:55 WIB

KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 9 April 2026 - 16:21 WIB

Mazda Siapkan Kejutan di GIIAS 2026

Senin, 26 Januari 2026 - 11:25 WIB

Noe Letto Memberi Contoh Cara Pejabat Menjawab Kritik Publik

Berita Terbaru

Daerah

Menelusuri Labirin dan Data Kemiskinan di Indonesia

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:25 WIB