Denda Administratif Dianggap Lebih Bermanfaat Dibanding Hukuman Bagi Perusak Hutan

Satgas Penetiban Kawasan Hutan mengaku sudah berhasil mengamankan uang Rp11,4 triliun dari denda bagi para pelaku pelanggaran kawasan hutan ke negara.

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin secara teknis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan denda administratif terhadap pelaku pelanggaran kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

“Saya lebih setuju dengan langkah (Kejagung) yang mengenakan denda administratif terhadap para pelaku. Itu lebih bagus untuk negara dan rakyat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dikutip Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  Pundak Pengemban Amanah: Zulkifli Hasan dan Debat Abadi Soal Kepedulian vs Pencitraan

Daripada hanya sekadar memenjarakan pelaku, tindakan Satgas PKH justru memungkinkan negara memperoleh kembali kerugian finansial dari para pelanggar. Denda tersebut bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Dari pada hanya memenjarakan mereka saja, tapi kehilangan potensi keuangannya, ya buat apa juga,” imbuhnya.

Ia menambahkan, perkembangan penegakan hukum modern, bukan lagi berorientasi pada pemidanaan. Namun, juga pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana.

Baca Juga :  Mengulik Kasus Suap PT PML ke Dirut Inhutani V

“Ini yang berkembang dalam penegakan hukum dimanapun,” ujarnya.

Diketahui, Satgas PKH sebelumnya menyerahkan denda administratif Rp11,4 triliun dari pelaku pelanggaran kawasan hutan ke negara. Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Satgas PKH terus maraton untuk mengejar pelaku dan sudah banyak yang dijatuhkan sanksi denda administratif. (red)

Berita Terkait

Hari Kartini 2026 dan Buruknya Layanan Kesehatan Bagi Perempuan di Pelosok
Anak Muda yang Mana?
Penerima Bantuan PKH Bakal Diminta untuk Iuran Koperasi Merah Putih
Mendes Yandri Jelaskan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih
KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Mazda Siapkan Kejutan di GIIAS 2026
Ketika Lagu Lampung Menjadi Pidato
Terpilih 50 Proposal Terbaik Hackathon Rumah Pendidikan 2025
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:50 WIB

Hari Kartini 2026 dan Buruknya Layanan Kesehatan Bagi Perempuan di Pelosok

Senin, 20 April 2026 - 18:50 WIB

Denda Administratif Dianggap Lebih Bermanfaat Dibanding Hukuman Bagi Perusak Hutan

Rabu, 15 April 2026 - 18:41 WIB

Anak Muda yang Mana?

Selasa, 14 April 2026 - 22:14 WIB

Penerima Bantuan PKH Bakal Diminta untuk Iuran Koperasi Merah Putih

Senin, 13 April 2026 - 03:33 WIB

Mendes Yandri Jelaskan Dana Desa dan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Daerah

Menelusuri Labirin dan Data Kemiskinan di Indonesia

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:25 WIB