Denda Administratif Dianggap Lebih Bermanfaat Dibanding Hukuman Bagi Perusak Hutan

Satgas Penetiban Kawasan Hutan mengaku sudah berhasil mengamankan uang Rp11,4 triliun dari denda bagi para pelaku pelanggaran kawasan hutan ke negara.

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin secara teknis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan denda administratif terhadap pelaku pelanggaran kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

“Saya lebih setuju dengan langkah (Kejagung) yang mengenakan denda administratif terhadap para pelaku. Itu lebih bagus untuk negara dan rakyat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dikutip Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  Terungkap Pasal Siluman soal Tata Niaga Gula Rafinasi

Daripada hanya sekadar memenjarakan pelaku, tindakan Satgas PKH justru memungkinkan negara memperoleh kembali kerugian finansial dari para pelanggar. Denda tersebut bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Dari pada hanya memenjarakan mereka saja, tapi kehilangan potensi keuangannya, ya buat apa juga,” imbuhnya.

Ia menambahkan, perkembangan penegakan hukum modern, bukan lagi berorientasi pada pemidanaan. Namun, juga pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Geledah Kantor Shinhan Sekuritas

“Ini yang berkembang dalam penegakan hukum dimanapun,” ujarnya.

Diketahui, Satgas PKH sebelumnya menyerahkan denda administratif Rp11,4 triliun dari pelaku pelanggaran kawasan hutan ke negara. Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Satgas PKH terus maraton untuk mengejar pelaku dan sudah banyak yang dijatuhkan sanksi denda administratif. (red)

Berita Terkait

TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis
Meksiko Tim Pertama Lolos Babak Gugur Piala Dunia 2026
Pamerkan Inovasi Pangan di THAIFEX 2026, Bawa Keahlian Kuliner Thailand ke Kancah Global
Tangis Bahagia Nenek Jumaria Memandang Kabah
HIPMI Half Marathon 2026 Jadi Masa Depan Sport Tourism Lampung
Hari Kartini 2026 dan Buruknya Layanan Kesehatan Bagi Perempuan di Pelosok
Anak Muda yang Mana?
Penerima Bantuan PKH Bakal Diminta untuk Iuran Koperasi Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:29 WIB

TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis

Jumat, 19 Juni 2026 - 11:16 WIB

Meksiko Tim Pertama Lolos Babak Gugur Piala Dunia 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:01 WIB

Pamerkan Inovasi Pangan di THAIFEX 2026, Bawa Keahlian Kuliner Thailand ke Kancah Global

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tangis Bahagia Nenek Jumaria Memandang Kabah

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

HIPMI Half Marathon 2026 Jadi Masa Depan Sport Tourism Lampung

Berita Terbaru

Nasional

TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:29 WIB

Pilihan

Meksiko Tim Pertama Lolos Babak Gugur Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:16 WIB

Uncategorized

Kejagung Sebut Dadan Cs Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:51 WIB