Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan

Kekalahan beruntun dalam sidang praperadilan yang dilakukan, hingga membebaskan pelaku korupsi menyimpan pertanyaan, sekaligus mempersoalkan kemampuan penyidik KPK.

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Rencana pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta hari ini resmi diminta untuk ditunda. Penundaan ini diajukan hingga terbitnya putusan uji materi terhadap UU Peradilan Militer dan UU TNI di Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, status Polri sebagai penyidik utama kini kembali dipertanyakan melalui uji materi KUHAP.

Palu hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, pada Selasa (14/4/2026), resmi menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Putusan ini menambah catatan “tinta merah” bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali dipaksa menelan pil pahit di arena praperadilan.

Indra Iskandar hanyalah satu dari sekian banyak nama yang berhasil mematahkan penetapan tersangka oleh KPK. Meski beberapa tersangka akhirnya tetap diproses kembali, jalur praperadilan telah menjadi batu sandungan serius bagi lembaga antirasuah ini.

Rekam Jejak Kekalahan KPK (2015–2026)

Berikut adalah daftar kasus menonjol di mana KPK kalah dalam gugatan praperadilan maupun di tingkat penuntutan:

Tahun Nama Tokoh Keterangan Kasus Hasil Akhir / Kelanjutan
2015 Budi Gunawan Dugaan suap & gratifikasi. Hakim menilai tidak memenuhi kualifikasi penyelenggara negara saat menjabat.
2015 Ilham Arief Sirajuddin Korupsi PDAM Makassar. Hakim menilai kurang alat bukti. KPK mengusut ulang; divonis 4 tahun penjara.
2015 Hadi Poernomo Korupsi Dirjen Pajak. Hakim membatalkan penyidikan/penyitaan. PK KPK ditolak MA pada 2016.
2016 Taufiqurrahman Bupati Nganjuk. Hakim menilai kasus sudah ditangani Kejaksaan Agung.
2016 Marthen Dira Tome Bupati Sabu Raijua. Menang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
2017 Setya Novanto Korupsi e-KTP. Sempat lolos di praperadilan pertama, namun akhirnya divonis 12,5 tahun penjara.
2024 Eddy Hiariej Suap dan gratifikasi. Hakim menilai KPK “sesat pikir” karena menetapkan tersangka sebelum bukti cukup.
2024 Sahbirin Noor Kasus suap di Kalsel. Hakim menilai KPK sewenang-wenang tanpa pemeriksaan pendahuluan yang sah.
2026 Indra Iskandar Kasus pengadaan di DPR. Status tersangka digugurkan oleh PN Jakarta Selatan.

Kegagalan di Tingkat Penuntutan dan Kasasi

Rapor merah KPK tidak hanya berhenti pada syarat formil (praperadilan), tetapi juga pada substansi perkara:

  • Mochtar Mohamad (2011): Mantan Wali Kota Bekasi divonis bebas murni oleh Pengadilan Tipikor Bandung meski dituntut 12 tahun penjara.

  • Samin Tan (2022): Mahkamah Agung menolak kasasi KPK dan membebaskan pengusaha tambang ini karena dinilai sebagai korban pemerasan, bukan penyuap.

Baca Juga :  MBG Digugat ke MK, Minta Adies Kadir Tak Ikut Mengadili

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menilai fenomena ini sebagai efek domino dari putusan Budi Gunawan tahun 2015.

“Sejak saat itu, praperadilan bergeser dari mekanisme kontrol terbatas menjadi arena pengujian strategis untuk membatalkan penetapan tersangka,” ujar Agus.

Agus menekankan dua poin krusial:

  1. Kepatuhan Hukum: Kewenangan luar biasa KPK wajib dipagari oleh kepatuhan terhadap hukum acara. Kekalahan ini adalah teguran atas keteledoran administratif.

  2. Bukan Otomatis Bersih: Gugurnya status tersangka karena masalah prosedur tidak menghapus substansi pidana. Menang di praperadilan bukan berarti seseorang bebas dari dugaan korupsi.

Baca Juga :  ​Guru Besar UGM Nolak Hadir, dari Unila Shelfie Bangga

Menanggapi hal itu, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim namun menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir.

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan. Kami akan mempelajari pertimbangan hukum hakim untuk menentukan langkah berikutnya,” pungkas Budi. (red)

Berita Terkait

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing
OJK Pastikan Stabilitas Pasar tetap Terjaga Pasca-Rebalancing MSCI
Mantan Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi
Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo, Taksi Green SM Terancam Dicabut Izinnya
⁠Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup
Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga
Buku ‘Kekuasaan Yang Menolong’ karya Sekjen Golkar Diluncurkan
Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Selasa, 28 April 2026 - 22:40 WIB

Mantan Gubernur Lampung Arinal Tersangka Korupsi

Selasa, 28 April 2026 - 21:07 WIB

Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo, Taksi Green SM Terancam Dicabut Izinnya

Senin, 27 April 2026 - 17:42 WIB

⁠Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri Lingkungan Hidup

Rabu, 22 April 2026 - 18:53 WIB

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga

Berita Terbaru

Uncategorized

Kejagung Sebut Dadan Cs Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:51 WIB

Jakarta

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

Internasional

Tangis Bahagia Nenek Jumaria Memandang Kabah

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB

Susastra

Menjawab Kritik Majalah The Economist Terhadap Prabowo

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:37 WIB