Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan

Kekalahan beruntun dalam sidang praperadilan yang dilakukan, hingga membebaskan pelaku korupsi menyimpan pertanyaan, sekaligus mempersoalkan kemampuan penyidik KPK.

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Rencana pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta hari ini resmi diminta untuk ditunda. Penundaan ini diajukan hingga terbitnya putusan uji materi terhadap UU Peradilan Militer dan UU TNI di Mahkamah Konstitusi.

Di sisi lain, status Polri sebagai penyidik utama kini kembali dipertanyakan melalui uji materi KUHAP.

Palu hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, pada Selasa (14/4/2026), resmi menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Putusan ini menambah catatan “tinta merah” bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali dipaksa menelan pil pahit di arena praperadilan.

Indra Iskandar hanyalah satu dari sekian banyak nama yang berhasil mematahkan penetapan tersangka oleh KPK. Meski beberapa tersangka akhirnya tetap diproses kembali, jalur praperadilan telah menjadi batu sandungan serius bagi lembaga antirasuah ini.

Rekam Jejak Kekalahan KPK (2015–2026)

Berikut adalah daftar kasus menonjol di mana KPK kalah dalam gugatan praperadilan maupun di tingkat penuntutan:

Tahun Nama Tokoh Keterangan Kasus Hasil Akhir / Kelanjutan
2015 Budi Gunawan Dugaan suap & gratifikasi. Hakim menilai tidak memenuhi kualifikasi penyelenggara negara saat menjabat.
2015 Ilham Arief Sirajuddin Korupsi PDAM Makassar. Hakim menilai kurang alat bukti. KPK mengusut ulang; divonis 4 tahun penjara.
2015 Hadi Poernomo Korupsi Dirjen Pajak. Hakim membatalkan penyidikan/penyitaan. PK KPK ditolak MA pada 2016.
2016 Taufiqurrahman Bupati Nganjuk. Hakim menilai kasus sudah ditangani Kejaksaan Agung.
2016 Marthen Dira Tome Bupati Sabu Raijua. Menang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
2017 Setya Novanto Korupsi e-KTP. Sempat lolos di praperadilan pertama, namun akhirnya divonis 12,5 tahun penjara.
2024 Eddy Hiariej Suap dan gratifikasi. Hakim menilai KPK “sesat pikir” karena menetapkan tersangka sebelum bukti cukup.
2024 Sahbirin Noor Kasus suap di Kalsel. Hakim menilai KPK sewenang-wenang tanpa pemeriksaan pendahuluan yang sah.
2026 Indra Iskandar Kasus pengadaan di DPR. Status tersangka digugurkan oleh PN Jakarta Selatan.

Kegagalan di Tingkat Penuntutan dan Kasasi

Rapor merah KPK tidak hanya berhenti pada syarat formil (praperadilan), tetapi juga pada substansi perkara:

  • Mochtar Mohamad (2011): Mantan Wali Kota Bekasi divonis bebas murni oleh Pengadilan Tipikor Bandung meski dituntut 12 tahun penjara.

  • Samin Tan (2022): Mahkamah Agung menolak kasasi KPK dan membebaskan pengusaha tambang ini karena dinilai sebagai korban pemerasan, bukan penyuap.

Baca Juga :  PDI-P Siap Jadi Penjaga Moral Demokrasi

Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menilai fenomena ini sebagai efek domino dari putusan Budi Gunawan tahun 2015.

“Sejak saat itu, praperadilan bergeser dari mekanisme kontrol terbatas menjadi arena pengujian strategis untuk membatalkan penetapan tersangka,” ujar Agus.

Agus menekankan dua poin krusial:

  1. Kepatuhan Hukum: Kewenangan luar biasa KPK wajib dipagari oleh kepatuhan terhadap hukum acara. Kekalahan ini adalah teguran atas keteledoran administratif.

  2. Bukan Otomatis Bersih: Gugurnya status tersangka karena masalah prosedur tidak menghapus substansi pidana. Menang di praperadilan bukan berarti seseorang bebas dari dugaan korupsi.

Baca Juga :  Jakarta Listrik Padam, Jagat Maya Langsung Geger

Menanggapi hal itu, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim namun menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir.

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan. Kami akan mempelajari pertimbangan hukum hakim untuk menentukan langkah berikutnya,” pungkas Budi. (red)

Berita Terkait

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga
Buku ‘Kekuasaan Yang Menolong’ karya Sekjen Golkar Diluncurkan
Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK
Serangan Siber dan Penipuan Online Kian Ganas
KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Jakarta Listrik Padam, Jagat Maya Langsung Geger
Mengulik Kasus Suap PT PML ke Dirut Inhutani V
MBG Digugat ke MK, Minta Adies Kadir Tak Ikut Mengadili
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:53 WIB

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga

Jumat, 17 April 2026 - 14:02 WIB

Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK

Jumat, 17 April 2026 - 13:59 WIB

Serangan Siber dan Penipuan Online Kian Ganas

Kamis, 16 April 2026 - 21:53 WIB

Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan

Sabtu, 11 April 2026 - 18:55 WIB

KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Berita Terbaru

Daerah

Menelusuri Labirin dan Data Kemiskinan di Indonesia

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:25 WIB