LINTANG.CO- Rencana pelimpahan berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta hari ini resmi diminta untuk ditunda. Penundaan ini diajukan hingga terbitnya putusan uji materi terhadap UU Peradilan Militer dan UU TNI di Mahkamah Konstitusi.
Di sisi lain, status Polri sebagai penyidik utama kini kembali dipertanyakan melalui uji materi KUHAP.
Palu hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, pada Selasa (14/4/2026), resmi menggugurkan status tersangka Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Putusan ini menambah catatan “tinta merah” bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali dipaksa menelan pil pahit di arena praperadilan.
Indra Iskandar hanyalah satu dari sekian banyak nama yang berhasil mematahkan penetapan tersangka oleh KPK. Meski beberapa tersangka akhirnya tetap diproses kembali, jalur praperadilan telah menjadi batu sandungan serius bagi lembaga antirasuah ini.
Rekam Jejak Kekalahan KPK (2015–2026)
Berikut adalah daftar kasus menonjol di mana KPK kalah dalam gugatan praperadilan maupun di tingkat penuntutan:
| Tahun | Nama Tokoh | Keterangan Kasus | Hasil Akhir / Kelanjutan |
| 2015 | Budi Gunawan | Dugaan suap & gratifikasi. | Hakim menilai tidak memenuhi kualifikasi penyelenggara negara saat menjabat. |
| 2015 | Ilham Arief Sirajuddin | Korupsi PDAM Makassar. | Hakim menilai kurang alat bukti. KPK mengusut ulang; divonis 4 tahun penjara. |
| 2015 | Hadi Poernomo | Korupsi Dirjen Pajak. | Hakim membatalkan penyidikan/penyitaan. PK KPK ditolak MA pada 2016. |
| 2016 | Taufiqurrahman | Bupati Nganjuk. | Hakim menilai kasus sudah ditangani Kejaksaan Agung. |
| 2016 | Marthen Dira Tome | Bupati Sabu Raijua. | Menang praperadilan di PN Jakarta Selatan. |
| 2017 | Setya Novanto | Korupsi e-KTP. | Sempat lolos di praperadilan pertama, namun akhirnya divonis 12,5 tahun penjara. |
| 2024 | Eddy Hiariej | Suap dan gratifikasi. | Hakim menilai KPK “sesat pikir” karena menetapkan tersangka sebelum bukti cukup. |
| 2024 | Sahbirin Noor | Kasus suap di Kalsel. | Hakim menilai KPK sewenang-wenang tanpa pemeriksaan pendahuluan yang sah. |
| 2026 | Indra Iskandar | Kasus pengadaan di DPR. | Status tersangka digugurkan oleh PN Jakarta Selatan. |
Kegagalan di Tingkat Penuntutan dan Kasasi
Rapor merah KPK tidak hanya berhenti pada syarat formil (praperadilan), tetapi juga pada substansi perkara:
-
Mochtar Mohamad (2011): Mantan Wali Kota Bekasi divonis bebas murni oleh Pengadilan Tipikor Bandung meski dituntut 12 tahun penjara.
-
Samin Tan (2022): Mahkamah Agung menolak kasasi KPK dan membebaskan pengusaha tambang ini karena dinilai sebagai korban pemerasan, bukan penyuap.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Agus Sarwono, menilai fenomena ini sebagai efek domino dari putusan Budi Gunawan tahun 2015.
“Sejak saat itu, praperadilan bergeser dari mekanisme kontrol terbatas menjadi arena pengujian strategis untuk membatalkan penetapan tersangka,” ujar Agus.
Agus menekankan dua poin krusial:
-
Kepatuhan Hukum: Kewenangan luar biasa KPK wajib dipagari oleh kepatuhan terhadap hukum acara. Kekalahan ini adalah teguran atas keteledoran administratif.
-
Bukan Otomatis Bersih: Gugurnya status tersangka karena masalah prosedur tidak menghapus substansi pidana. Menang di praperadilan bukan berarti seseorang bebas dari dugaan korupsi.
Menanggapi hal itu, juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim namun menegaskan bahwa proses hukum belum berakhir.
“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan. Kami akan mempelajari pertimbangan hukum hakim untuk menentukan langkah berikutnya,” pungkas Budi. (red)










