Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK

KPK menemukan dokumen yang menjelaskan adanya transaksi pejabat Ditjen Bea dan Cukai kepada sejumlah pengusaha rokok.

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan memeriksa sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik menemukan adanya transaksi ilegal terkait pemberian pita cukai rokok.

“Karena memang fokus dari perkara ini Di antaranya 2 hal itu mendalami bagaimana proses-proses importasi barang itu dikondisikan dan juga soal pengurusan pita juga,” kata juru bicara KPK Budi Prsetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 17 April 2026.

Budi mengatakan, KPK menemukan dokumen yang menjelaskan adanya transaksi pejabat Ditjen Bea dan Cukai kepada sejumlah pengusaha rokok. Saat ini, semua temuan diekstraksi untuk mendalami kasus.

Baca Juga :  Ratusan Juta Pekerja Terlilit Kemiskinan Ekstrem

“Semua dokumen ataupun barang bukti elektronik nantinya akan dibuka diekstrak, dianalisis oleh penyidik untuk membantu dalam proses penyidikan ini,” ujar Budi.

Sejalan dengan itu, sejumlah pengusaha rokok yang namanya tercatat dalam dokumen temuan KPK diperiksa. Sehingga, bukti yang dimiliki penyidik menjadi banyak untuk pengembangan perkara.

KPK mengembangkan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai. Pegawai Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BPP) ditangkap.

Penyidik langsung membawa Bayu ke Gedung Merah Putih KPK usai ditangkap. Sebelum upaya paksa itu dilakukan, KPK lebih dulu menetapkan Budiman sebagai tersangka.

Baca Juga :  Empat Caketum Mulai Kampanyekan Visi Misi Keliling Indonesia

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rizal (RZL); Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono (SIS); Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan (ORL); Pemilik PT Blueray (BR) John Field; Ketua Tim Dokumentasi Blueray Andri (AND); dan Manager Operasional Blueray Dedy Kurniawan (DK).

Mereka terseret kasus dugaan rasuah terkait importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai.(red)

Berita Terkait

Empat Caketum Mulai Kampanyekan Visi Misi Keliling Indonesia
Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga
Serangan Siber dan Penipuan Online Kian Ganas
Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan
Soliditas BPD HIPMI Lampung dalam Kontestasi MUNAS BPP HIPMI Ke-18
Terungkap Pasal Siluman soal Tata Niaga Gula Rafinasi
KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Mengulik Kasus Suap PT PML ke Dirut Inhutani V
Tag :

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 02:45 WIB

Empat Caketum Mulai Kampanyekan Visi Misi Keliling Indonesia

Rabu, 22 April 2026 - 18:53 WIB

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga

Jumat, 17 April 2026 - 14:02 WIB

Suap Pita Cukai Rokok Ditangani KPK

Jumat, 17 April 2026 - 13:59 WIB

Serangan Siber dan Penipuan Online Kian Ganas

Kamis, 16 April 2026 - 21:53 WIB

Penyidikan KPK Perlu Dievaluasi karena Banyak Kalah Praperadilan

Berita Terbaru

Daerah

Menelusuri Labirin dan Data Kemiskinan di Indonesia

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:25 WIB