LINTANG.CO- Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono (BHS), melakukan kunjungan kerja ke Terminal Rajabasa, Lampung, pada Kamis (23/4/2026). Dalam tinjauan tersebut, Bambang menyoroti sepinya aktivitas bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal berstatus Tipe A tersebut, yang dinilai jauh dari fungsi idealnya.
Bambang menegaskan bahwa kondisi ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai regulasi, bus antarprovinsi wajib masuk ke terminal Tipe A sebagai simpul transportasi utama.
Ketidaksesuaian Data dan Fakta
Bambang memaparkan hitungan matematis terkait potensi pergerakan bus yang seharusnya melintasi Terminal Rajabasa:
- Estimasi Lintasan: Sedikitnya 400 bus melintasi jalur penyeberangan Merak–Bakauheni setiap hari.
- Frekuensi Ideal: Seharusnya terdapat sekitar 20 bus per jam yang masuk ke Terminal Rajabasa.
- Kenyataan di Lapangan: “Dalam setengah jam hanya satu bus yang masuk. Ini tidak mencerminkan fungsi terminal Tipe A,” ujar Bambang kecewa.
Menurutnya, terminal bukan sekadar tempat singgah, melainkan pusat integrasi dengan angkutan dalam provinsi serta pusat pendataan penumpang yang krusial bagi perencanaan transportasi pemerintah.
Peringatan Sanksi Pidana bagi Pelanggar
BHS mengingatkan para operator dan pengemudi bahwa ketidakpatuhan untuk masuk ke terminal memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kalau dianggap lalai, ancamannya bisa pidana. Kalau disengaja, lebih berat lagi. Artinya, ini harus ditertibkan,” tegasnya.
Selain masalah regulasi, Bambang mengaitkan carut-marut transportasi ini dengan sektor ekonomi. Ia menilai konektivitas yang buruk akan menghambat sektor pariwisata dan UMKM di Lampung.
Ia juga menyoroti maraknya terminal bayangan yang kerap muncul di sepanjang jalan tol. Keberadaan terminal tidak resmi ini dianggap merugikan masyarakat karena membuat biaya akses transportasi menjadi lebih mahal dan tidak efisien.
“Terminal bayangan harus ditutup. Banyak yang berada di jalan tol, sementara masyarakat berada di dalam kota. Ini membuat akses menjadi mahal dan tidak efisien,” tutupnya.
Bambang Haryo Soekartono mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penertiban agar Terminal Rajabasa kembali berfungsi optimal sebagai fondasi penggerak ekonomi daerah melalui sistem transportasi yang terintegrasi dan legal.(red)










