LINTANG.CO- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan bahwa pihaknya bersama seluruh Self-Regulatory Organization (SRO) akan terus memonitor perkembangan pasar guna memastikan stabilitas pasar modal tetap terjaga pascapengumuman rebalancing MSCI. Menurutnya, sejumlah kebijakan stabilisasi yang telah diterapkan sebelumnya masih tetap diberlakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan meredam volatilitas berlebihan di pasar.
Hasan menyampaikan salah satu kebijakan yang masih berlaku adalah izin buyback saham tanpa melalui mekanisme persetujuan RUPS. Kebijakan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan emiten, terutama di tengah valuasi price earning ratio (PER) yang sudah relatif rendah.
“Silakan dimanfaatkan dalam momentum PER yang sudah cukup rendah, tentu para emiten berkesempatan untuk melakukan kegiatan buyback tanpa melalui mekanisme persetujuan RUPS,” kata Hasan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/5).
Selain itu, OJK juga masih memperpanjang kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling hingga September 2026. Menurut Hasan, langkah tersebut dilakukan agar pasar tidak menghadapi tekanan tambahan dari aktivitas spekulatif di tengah proses penyesuaian akibat rebalancing MSCI.
“Untuk sementara waktu ini kita belum mengizinkan adanya upaya mengambil posisi short selling di pasar. Ini juga dalam rangka membuat respons pasar atas dampak yang terjadi saat ini tetap wajar,” katanya.
OJK, lanjut dia, juga masih mempertahankan kebijakan penyesuaian trading halt untuk mengantisipasi potensi penurunan tajam di pasar. Mekanisme cooling down akan diterapkan secara berjenjang apabila terjadi pelemahan signifikan pada indeks. Namun Hasan menilai pergerakan pasar pada perdagangan hari ini masih berada dalam batas normal.
“Alhamdulillah hari ini tingkat penurunannya tidak signifikan, ada di kisaran sekitar 1 sampai 1,5%,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan asymmetric auto rejection juga tetap diberlakukan. Dalam kebijakan tersebut, batas auto rejection bawah (ARB) dipertahankan maksimal 15% untuk memberikan ruang rebalancing bagi pengelola dana, sementara batas auto rejection atas disesuaikan bertingkat berdasarkan harga saham masing-masing.(lis)










