Kemendikasmen: Pembelajaran di Wilayah Terdampak Bencana Tetap Terjamin

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa keselamatan siswa dan keberlanjutan pembelajaran tetap menjadi prioritas utama

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 17:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belajar mengajar bagi peserta didik yang sekolahnya terdampak banjir | Foto: Ist.

Belajar mengajar bagi peserta didik yang sekolahnya terdampak banjir | Foto: Ist.

LINTANG.CO Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan terjaminnya kelangsungan proses belajar mengajar bagi peserta didik yang sekolahnya terdampak banjir di tiga propinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa keselamatan siswa dan keberlanjutan pembelajaran tetap menjadi prioritas utama, namun, karena kondisi di masing-masing propinsi itu berbeda-beda, kebijakan pembelajaran sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Sekolah Rakyat Dibuka, Ini Syaratnya

“Karena setiap daerah memiliki kondisi unik, pelaksanaan pembelajaran dan ujian akhir semester kami serahkan kepada dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota yang lebih memahami situasi lapangan,” kata Abdul Mu’ti, Sabtu (6/12/2025).

Walaupun begitu, Kemendikdasmen juga mengimplementasikan pembelajaran darurat, yakni kombinasi pembelajaran secara luring, dan daring, serta melakukan penyesuaian jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM).

Untuk sekolah dengan kerusakan berat, Kemendikdasmen telah menyiapkan 25 tenda darurat yang akan didistribusikan ke wilayah terdampak. Sementara beberapa sekolah terpaksa meliburkan siswa untuk sementara demi keselamatan.

Baca Juga :  Kriminalisasi Guru dan Rapuhnya Perlindungan Profesi Pendidik

Terkait pelaksanaan Ujian Akhir Semester, Kemendikdasmen menyerahkan kewenangannya ke pemerintah daerah.

“Tidak ada arahan penundaan yang seragam. Dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh karena mereka paling memahami kesiapan sekolah dan kondisi warga belajar,” jelas Abdul Mu’ti. (*)

Berita Terkait

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga
Kemah Sastra 2026 Hadirkan Akademisi Unila dan UIN RIL
MBG Digugat ke MK, Minta Adies Kadir Tak Ikut Mengadili
Terpilih 50 Proposal Terbaik Hackathon Rumah Pendidikan 2025
Kriminalisasi Guru dan Rapuhnya Perlindungan Profesi Pendidik
Sijado Institute Luncukan Buku Cerpen Berbasis Budaya Lampung
​Guru Besar UGM Nolak Hadir, dari Unila Shelfie Bangga
Seni yang Menyembuhkan di Kamis Budaya

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:53 WIB

Kecurangan UTBK 2026 Bermodus Joki, Manipulasi Data, sampai Tanam Alat di Telinga

Kamis, 9 April 2026 - 15:56 WIB

Kemah Sastra 2026 Hadirkan Akademisi Unila dan UIN RIL

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:34 WIB

MBG Digugat ke MK, Minta Adies Kadir Tak Ikut Mengadili

Senin, 2 Februari 2026 - 08:36 WIB

Terpilih 50 Proposal Terbaik Hackathon Rumah Pendidikan 2025

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:50 WIB

Kriminalisasi Guru dan Rapuhnya Perlindungan Profesi Pendidik

Berita Terbaru

Nasional

TelkomGroup Perkuat Integrasi ESG dalam Transformasi Bisnis

Selasa, 23 Jun 2026 - 21:29 WIB

Pilihan

Meksiko Tim Pertama Lolos Babak Gugur Piala Dunia 2026

Jumat, 19 Jun 2026 - 11:16 WIB

Uncategorized

Kejagung Sebut Dadan Cs Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:51 WIB