Bupati Ardito dan Adiknya Ditahan KPK Terkait Pengaturan Proyek

Bupati Lampung Tengah, korupsi dengan melibatkan keluarga dan kerabat dekatnya.

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTANG.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), dan empat tersangka lain, termasuk adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025). Ardito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers, Kamis, mengungkapkan bahwa Ardito Wijaya diduga telah menciptakan “lingkaran korupsi” dengan mematok fee antara 15 hingga 20 persen dari nilai proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah sejak Juni 2025.

Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya: Ranu Hari Prasetyo (RNP), Riki Hendra Saputra (RHS), Anton Wibowo (ANW), dan Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

💰 Modus Operandi: Mengatur Pemenang dan Memanfaatkan Keluarga

Modus yang digunakan Ardito sangat terstruktur dan melibatkan orang-orang terdekatnya, baik dari unsur legislatif, birokrasi, maupun keluarga.

  1. Pengaturan Proyek: Ardito diduga memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung di E-Katalog.
  2. Kepentingan Keluarga: Pemenang proyek yang diatur tersebut adalah perusahaan milik tim pemenangan atau perusahaan milik keluarga Ardito sendiri.
  3. Jalur Koordinasi: RHS kemudian berkoordinasi dengan Plt Kepala Bapenda, Anton Wibowo (ANW), untuk mengeksekusi pengaturan pemenang proyek di berbagai SKPD.
  4. Aliran Dana Lewat Adik: Uang fee haram tersebut diduga diterima Ardito melalui dua perantara utama, yakni RHS dan Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung Ardito.
Baca Juga :  Mengulik Kasus Suap PT PML ke Dirut Inhutani V

💵 Total Suap Capai Rp 5,75 Miliar

KPK menduga total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya dari berbagai rekanan mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar.

  • Fee Proyek Umum: Ardito diduga menerima Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui RHS dan RNP terkait pengaturan pemenang lelang proyek di berbagai SKPD.
  • Suap Alkes: Selain itu, Ardito juga menerima Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri, sebagai fee untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Baca Juga :  Penundaan Musda Golkar Bandar Lampung Kian Memanas

🔒 Lima Tersangka Resmi Ditahan

Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya:

  1. Ranu Hari Prasetyo (RNP): Adik Bupati sekaligus perantara penerima suap.
  2. Riki Hendra Saputra (RHS): Anggota DPRD Lampung Tengah.
  3. Anton Wibowo (ANW): Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah.
  4. Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS): Direktur PT Elkaka Mandiri (Pihak Pemberi Suap).

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025. Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.

 

Berita Terkait

HIPMI Half Marathon 2026 Jadi Masa Depan Sport Tourism Lampung
Kunjungi Terminal Rajabasa, Dewan Soroti Rendahnya Aktivitas Bus
Buku ‘Kekuasaan Yang Menolong’ karya Sekjen Golkar Diluncurkan
Denda Administratif Dianggap Lebih Bermanfaat Dibanding Hukuman Bagi Perusak Hutan
Penerima Bantuan PKH Bakal Diminta untuk Iuran Koperasi Merah Putih
KPK Tangkap Tangan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
Mazda Siapkan Kejutan di GIIAS 2026
Mengenang Keteladanan Fatmawati Soekarno

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:36 WIB

HIPMI Half Marathon 2026 Jadi Masa Depan Sport Tourism Lampung

Kamis, 23 April 2026 - 22:58 WIB

Kunjungi Terminal Rajabasa, Dewan Soroti Rendahnya Aktivitas Bus

Senin, 20 April 2026 - 21:45 WIB

Buku ‘Kekuasaan Yang Menolong’ karya Sekjen Golkar Diluncurkan

Senin, 20 April 2026 - 18:50 WIB

Denda Administratif Dianggap Lebih Bermanfaat Dibanding Hukuman Bagi Perusak Hutan

Selasa, 14 April 2026 - 22:14 WIB

Penerima Bantuan PKH Bakal Diminta untuk Iuran Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Uncategorized

Kejagung Sebut Dadan Cs Korupsi Program MBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:51 WIB

Jakarta

BUMN Eksportir Tunggal Bukan Solusi Masalah Under Invoicing

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:55 WIB

Internasional

Tangis Bahagia Nenek Jumaria Memandang Kabah

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:00 WIB