LINTANG.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), dan empat tersangka lain, termasuk adik kandungnya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (10/12/2025). Ardito ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Tengah.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers, Kamis, mengungkapkan bahwa Ardito Wijaya diduga telah menciptakan “lingkaran korupsi” dengan mematok fee antara 15 hingga 20 persen dari nilai proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah sejak Juni 2025.

💰 Modus Operandi: Mengatur Pemenang dan Memanfaatkan Keluarga
Modus yang digunakan Ardito sangat terstruktur dan melibatkan orang-orang terdekatnya, baik dari unsur legislatif, birokrasi, maupun keluarga.
- Pengaturan Proyek: Ardito diduga memerintahkan Anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung di E-Katalog.
- Kepentingan Keluarga: Pemenang proyek yang diatur tersebut adalah perusahaan milik tim pemenangan atau perusahaan milik keluarga Ardito sendiri.
- Jalur Koordinasi: RHS kemudian berkoordinasi dengan Plt Kepala Bapenda, Anton Wibowo (ANW), untuk mengeksekusi pengaturan pemenang proyek di berbagai SKPD.
- Aliran Dana Lewat Adik: Uang fee haram tersebut diduga diterima Ardito melalui dua perantara utama, yakni RHS dan Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik kandung Ardito.
💵 Total Suap Capai Rp 5,75 Miliar
KPK menduga total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya dari berbagai rekanan mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar.
- Fee Proyek Umum: Ardito diduga menerima Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui RHS dan RNP terkait pengaturan pemenang lelang proyek di berbagai SKPD.
- Suap Alkes: Selain itu, Ardito juga menerima Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Mandiri, sebagai fee untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
🔒 Lima Tersangka Resmi Ditahan
Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya:
- Ranu Hari Prasetyo (RNP): Adik Bupati sekaligus perantara penerima suap.
- Riki Hendra Saputra (RHS): Anggota DPRD Lampung Tengah.
- Anton Wibowo (ANW): Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah.
- Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS): Direktur PT Elkaka Mandiri (Pihak Pemberi Suap).
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Desember 2025. Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara pihak pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU yang sama.










